Labuhanbatu(Sumutpos.id) Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, tangkap pria bertato diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Lingkungan Titi Panjang Hilir Kel. Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Labuhanbatu, Selasa malam, 11 November 2025, sekira pukul 20.00 WIB kemarin.
Pelaku AA alias Nasib (25) warga setempat, peria bertato ditangkap Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing SH bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir. Dari pelaku, petugas menyita 2 paket sabu dikemas dalam plastik klip transparan seberat 0,42 gram.
Ksta AKP Armen Faisal Kapolsek Bilah Hilir kepada wartawan, Kamis (13/11/2025), ungkap penyalahgunaan narkoba ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat, di wilayah seputaran lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Dilokasi saat penggeledahan terhadap pelaku, Petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan kecil masing-masing berisi diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik klip transparan kosong berukuran sedang dan kecil, serta 9 lembar pecahan uang tunai berjumlah 20 ribu rupiah.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya diperoleh dari seorang temannya, atas pengakuan itu, tim langsung melakukan pencarian pemasok namun belum ditemukan," terang Kapolsek.
Selanjutnya petugas memboyong pelaku dan barang bukti keMapolsek Bilah Hilir, sementara teman pelaku si pemasok barang haram itu, yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatan yang memiliki narkotika jenis sabu tanpa hak dan izin resmi dari pihak yang berwenang, beliau dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dari undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, ujar Kapolsek (fitria di)
