2,7 Kg Ganja Berhasil Diamankan Polsek Parapat Dari BD dan Pengedar

 


Parapat, Sumutpos.id,-  Tim Satuan unit Reserse  Polsek Parapat berhasil mengamankan 5 orang pengedar Narkoba Daun Ganja seberat 2,7 Kg pada Selasa(19/8-2025). 


 Ke 5 orang  diduga tersangka  berinisial SFS (30), RAS (44) keduanya warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Sedangkan CAG (27), DS (21) dan SG (24) warga Ajibata  Kabupaten Toba . 


Kini ke 5 diduga tersangka telah diamankan di mako Satuan Unit Narkoba Polres Simalungun bersama barang bukti 2,7 Kg daun Ganja, 3 unit Hp, dan uang Rp 300 ribu , yang  disita petugas dari masing-masing tersangka. 


Keterangan diperoleh dari pihak Kepolisian, pada Selasa (19/8-2025) sekira pukul 11. 00 Wib, personil Polsek Parapat menerima  informasi dari masyarakat  bahwa di rumah tersangka RAS  tepatnya  di huta Sidallogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar,  Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, telah terjadi aksi pengunaan narkoba jenis ganja.




Menerima informasi itu,  selanjutnya petugas  dengan gerak cepat lalu melakukan  penangkapan terhadap  tersangka RAS dengan Barang -Bukti  1 paket ganja di dalam plastik klip. 


Saat di interogasi petugas, RAS mengakui bahwa daun ganja diperoleh dari SFS. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap (SFS red) dan mengamankan barang bukti 22 paket kecil daun ganja yang dibeli dari CAG. 


 Selanjutnya , petugas melakukan pengembangan terhadap CG di Huta Sijambur Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kab Toba, dari tangan CG di temukan 1 paket kecil daun ganja. 


Kemudian petugas melanjutkan pengembangan terhadap DS dan SG. Dari kedua tersangka ditemukan 5 plastik Asoi berisi daun ganja seberat 2,5 kg. Kini  5 tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Narkoba Polres Simalungun guna proses Penyidikan lebih lanjut.


Kapolsek Parapat AKP. MANGUNI WIRIA D. SINULINGGA, S.H. M.H membenarkan mengamankan 5 orang diduga pengedar dan bandar Narkoba jenis daun ganja. 


 “Dari hasil interograsi di lapangan, tersangka RAS dan SFS mengaku membeli Narkoba  daun ganja dari Kecamatan Ajibata," terangnya, 


Lanjut Kapolsek, dari hasil pengembangan di salah satu lapo berlokasi di Ajibata, anggota mengamankan tiga orang tersangka CG, DS dan SG. Dari tangan ketiganya diamankan 2,5 kg  daun ganja kering. 


" Ini salah satu Atensi pimpinan dan yang kita gaungkan anti narkoba untuk menuju Indonesia maju,” ungkap Kapolsek Parapat itu, 


Sementara , Camat Girsang Sipangan Bolon Viktor Sijabat mengatakan dukungan penuh pembersihan narkoba diwilayah hukum polsek Parapat. Demi keselamatan generasi muda. 


Begitu juga Danramil 11 Parapat Kapten (Inf) P Sitorus yang turut hadir bersama Camat menyaksikan hasil penangkapan ke 5 tersangka menyatakan, siap bersinergi dengan Polsek Parapat dan Camat Girsang Sipangan Bolon untuk memberantas narkoba di wilayah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. (Hery)

Lebih baru Lebih lama