Batu Bara | sumutpos.id | Kejaksaan Negeri Batu Bara telah mengembalikan satu unit sepeda motor Honda Megapro (BK 5634 TAW) kepada pemiliknya, Sujud, tanpa biaya apapun.
Sujud, warga Dusun IV Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, menerima kembali kendaraannya pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 15.30 WIB.
Pengembalian ini merupakan salah satu contoh layanan Kejaksaan Negeri Batu Bara dalam mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sah setelah proses hukum selesai.
“Layanan Kejaksaan Negeri Batu Bara sangat transparan, dan pengembalian sepeda motor juga dilakukan secara gratis tanpa dibebankan biaya apapun,” jelas Sujud kepada awak media.
Ditulis oleh Rahmat Hidayat
Tags
Batubara
