Veronica Angelina Dituntut 7 Th Karena Bisnis Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Veronica Angelina Dituntut 7 Th Karena Bisnis Sabu

Jumat, 16 Agustus 2024

 




Simalungun: Sumutpos.id

Jaksa Penuntut Umum Christianto Situmorang, SH dalam sidang di PN Simalungun, Selasa 13/08 menuntut terdakwa Veronica Angelina Silitonga, wanita 26. wiraswasta, warga Huta III Nagori Tj Pasir. Kec Tanah Jawa Kab Simalungun hukuman penjara selama 7 Th ditambah denda Rp 1 M subsider 6 Bl kurungan karena melakukan pidana narkotika dan perkursor narkotika. "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan 1" melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU-RI NO 35 Th 2009 Ttg Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU. Barang bukti berupa: 9 Bk plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,5 Gr, 6 Bk plastik klip berusia narkotika sabu dengan berat 0,25 Gr. 1 Bh dompet hitam, 3 Bk plastik klip kosong, 1 Bh HP OPPO biru. 1 Bh HP VIVO biru dirampas untuk dimusnahkan, uang Rp 200.000.- dirampas untuk negara.Wajah terdakwa tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan. Melalui Penasehat Hukumnya Veronica akan melakukan pledoi. Bisnis sabu yang dilakukan terdakwa terungkap ketika pada hari Minggu 25 Februari 2024 pukul 19.00 WIB dari rumahnya di Tj Pasir terdakwa menelepon dengan HP saksi Fernando Hutabarat (DPO) warga Tanah Jawa meminta diantar narkotika sabu karena sabu yang dibelinya kemaren sudah habis dan  nanti kalau sabu diantar ke rumahnya hutang yang kemaren akan dilunasinya.  Buronan Fernando menjawab," ya sebentar kusiapkan". Kemudian datang suruhan  Fernando saksi Reinaldo Riski Butarbutar (berkas terpisah tetapi pada agenda tuntutan hari ini dihadirkan bersama terdakwa) menagih hutang terdakwa lalu terdakwa membayar hutangnya. Reinaldo membawa uang itu ke Fernando dan Fernando menyuruh Reinaldo mengantar narkotika kepada terdakwa Veronica. Terdakwa memberi upah Rp 100.000,- kepada saksi Reinaldo. Reinaldopun pergi. Oleh suami terdakwa, Anggiat Boy Marubah Pardede (DPO). " ini jumlahnya 10 gram" kata saksi Anggiat lalu memilih narkotika sabu itu kedalaman beberapa bungkus plastik klip. Buronan Anggiat membawa pergi beberapa bungkus dan meninggalkan sebagian kepada terdakwa untuk dijual. Terdakwa menyimpannya dibelakang rumahnya. Pada 27 Februari pukul 13.00 WIB 3 orang anggota Polres Simalungun, Efraim Purba,  Anggi Afrianes dan Lahi Sepana Silalahi mendatangi terdakwa kerumahnya dan menginterogasi terdakwa. Mula-mula terdakwa menyangkal tetapi akhirnya menunjukkan tempat narkotika itu disembunyikannya lalu para Polisi menyuruh terdakwa mengambil dan menyerahkannya kepada mereka. Terdakwa mengakui sabu itu dibelinya dari buronan Fernando sudah dua kali diantar oleh saksi Reinaldo. Polisi membawa terdakwa kerumah buronan Fernando tetapi Fernando tidak ditemukan. Para Polidi membawa terdakwa ke Polres Simalungun. Dijalan terdakwa melihat saksi Reinaldo berjalan kaki menyeberang jalan lalu memberitahu Polisi," pak...pak itu si Reinaldo yang kemaren mengantar sabu ke aku" lalu dengan cepat para Polisi turun dari mobil mengejar saksi Reinaldo dan menangkapnya  membawa saksi ke mobil lalu menunjukkan muka terdakwa, " kau ada mengantar sabu kemaren ke ibu ini kan"? "Iya ada pak" jawab Reinaldo. Reinaldo mengakui dia disuruh oleh Fernado sudah dua kali mengantar sabu kepada terdakwa. Kedua terdakwa tidak punya ijin berbisnis sabu. Dari Reinaldo disita 1 Bh HP VIVO warna biru dan lanjut para Polisi membawa kedua tangkapan itu ke Polres Simalungun di Raya. Berdasarkan analisa Laboratorium Narkotika Polri Cabang Medan disimpulkan bahwa isi plastik klip milik terdakwa adalah positip methampetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 No Urut 61 Lampiran 1 UURI NO 35 Th 2009 Ttg Narkotika. Saksi Reinaldo hari ini dihadapkan bersama terdakwa Veronica ke persidangan untuk dituntut oleh JPU sesudah menuntut terdakwa Veronica. Terdakwa Reinaldo Riski Butarbutar juga dituntut hukuman penjara selama 7 Th ditambah denda 1 M subsider 6 Bl kurungan. Terdakwa Reinaldo akan melakukan pledoi melalui PHnya Advocaat Ruth Naola Purba, SH dari LBH Siantar-Simalungun, sedang terdakwa Veronica akan pledoi oleh Advocaat Febrido Sitanggang, SH dari Pusbakum PK-Keadilan secara Prodeo.

Majelis Hakim diketuai oleh Anggreana Rori Sormin, SH, NH dengan hakim anggota Widi Astuti, SH san Agung Laia. Sh, MH.- (RED-SP-ID-/OPG)