KEPSEK SMAN 1 PALIPI "Anggap Wartawan Dan LSM" Hanya Mengganggu Kinerja Para Kepala Sekolah. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

KEPSEK SMAN 1 PALIPI "Anggap Wartawan Dan LSM" Hanya Mengganggu Kinerja Para Kepala Sekolah.

Minggu, 25 Agustus 2024

 





Samosir/Sumutpos,id 

Sesuai dengan tugas dari media dan LSM dalam mengadakan kegiatan kontrol sosial di SMA N 1 PALIPI. Kab. Samosir Sumatera Utara pada Kamis 22 Agustus 2024.


Sangat-Sangat terkesan dan Menyakitkan Perasaan Insan Pers yang sedang menjalan kan Profesi nya sebagai warrawan dengan ucapan dari seorang Kepsek SMA Negeri 1, yang mengatakan bahwa kunjungan dari Sumutpos id beserta  LSM Komando Garuda Sakti - Aliansi Indonesia Tapanuli raya hanya lah mengganggu kinerja para kepala sekolah. 

Awak media Sumutpos,id dan LSM merasa tidak terima dengan penyataan atau Ucapan seorang Kepala Sekolah atau Kepsek terhadap kunjungan kerja dan kedatangan awak media dalam mengadakan kegiatan kontrol sosial. Tujuan tim media beserta LSM KGSAI serasa hanya sekedar menjalin hubungan silahturahmi dan kemitraan dengan pihak sekolah tersebut. 


Lembaga KGSAI - Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia. Intelejen Investigasi Pemantau Aset Negara, bersama media Sumutpos id dan Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar bagi Lembaga kita terkait dengan pernyataan dari kepsek SMA N1 PALIPI. " Kedatangan dan kunjungan Tim media dan LSM, hanya sebatas mengganggu kinerja kami para Kepala sekolah(Kepsek) saja.

Awak media/jurnalis Sp Id menduga bahwa kepala sekolah(KEPSEK) tersebut,seakan akan menghalang-halangi tugas dan fungsi awak media dan LSM Yang menjalankan  kegiatan kontrol sosial, seakan-akan ada sesuatu hal yang di sembunyikan oleh pihak sekolah tersebut untuk di konfirmasi. Sesuai  dengan tugas dan kewenangan awak media dan LSM dalam melakukan kegiatan kontrol sosial " SK Menkumham RI.No.AHU - 082073.AH.0130.tahun 2023. AHU- 082351. AH01.03. Tahun 2023,AHU- 0000512.AH.01.22 tahun 2024,AHU-0004156.AH.01.07. tahun 2024.


UU Perss No: 40 Tahun 1999 Tentang keterbukaan informasi publik. 

(RED-SP-ID/ Harry team)