Batu Bara,Sumutpos.id| Kasat Res Narkoba AKP Feri Kusnadi, S. H, M. H pimpin langsung penangkapan Bandar Narkoba Asal Aceh Nama Ahmad (35) tersangka ditangkap dipinggir jalan Perk Lima Puluh, Kecamatan Lima puluh Kota, Kabupaten Batubara pada hari Sabtu, ( 01- 06 2024) jam 12.30 wib
Tersangka Bandar Narkoba Ahmad tersebut ada jaringan Narkotika asal Aceh yang di Edarkan Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Batubara.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb melalui Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi, S. H, M. H, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Bandar Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.
Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi yang bentuk tim dan berangkat ke TKP di Desa Perk Lima puluh untuk melakukan penyelidikan dan pengamatan sesuai dengan target yang telah di tentukan.
Tim Satresnarkoba berhasil Mengamankan Ahmad H dan dilakukan investigasi terhadap dan melakukan penggeledahan kepada tersangka dan mengakui benar barang yang dibawa adalah Narkotika jenis Sabu yang akan dipasarkan di Kabupaten Batubara.
Hasil dari penggeledahan Satresnarkoba menemukan barang bukti, 18 bungkus plastik klip transparan yang berukuran sedang yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 375 Gram.
Ditambahkan lagi barang bukti lainnya, 2 buah Handphone merek Realme yang berwarna Biru muda dengan nomor 08527788xxxx, 1 Kotak Kardus yang lakban coklat, 1 Tas Ransel merek Hawdy'S warna Hitam, Uang Tunai Rp 750.000,_, 1 Tiket Bus Rapi.
Atas perbuatannya tersangka Ahmad H dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Batubara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian tersangka Ahmad H melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Hukuman Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara.
(RED-SP-ID/Rahmat Hidayat)