AKSI Demo LSM Sergap bersama Insan Pers di Polres Toba,Kapolres Tutup Mata,Segera Laporkan Pelaku Galian C ilegal. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

AKSI Demo LSM Sergap bersama Insan Pers di Polres Toba,Kapolres Tutup Mata,Segera Laporkan Pelaku Galian C ilegal.

Selasa, 07 Mei 2024






Toba,Sumutpos,id- Sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal 158 UU Minerba yang Menyatakan setiap orang  yang  melakukan usaha Penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK . Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,Pasal 40 ayat 3,Pasal 48,Pasal 67 ayat 1 dan Pasal 74 1 atau ayat 5 di Pidana Penjara paling lama 10 tahun.


LSM Sergap DPC Toba bersama beberapa Media atau Journalis  yang biasa meliput di Pemkab Toba,Sumatera Utara akan Segera Melaporkan Herianto Napitupulu alias "Kamen" alias "Lobang" dan Hotlan napitupulu sebagai Penggung jawab Galian C yg Kami duga kuat ilegal.


Liputan Video 


karna dianggap telah  Melanggar Pidana Pasal 158 setiap org yang melakukan Pertambangan tanpa ijin sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 35 dengan Pidana Penjara paling lama(5) lima tahun dan denda paling banyak seratus(100) milyar.


Febri manurung beserta Sardi Sinambela selaku Pemerhati lingkungan di Kabupaten Toba mengatakan dengan Tegas,bahwa adanya Pertambangan tanpa ijin sehinga menimbulkan dampak Lingkungan di tengah tengah Masyarakat seperti,Polusi udara yg tidak sehat bagi warga sekitar dan merusak Infrastruktur jalan,dan sudah bisa dipidana kan tegas Febri,ditambah kan nya,hari ini Senin(06/05/24) pukul 11.00 Wib kami bersama rekan-rekan Media dan LSM sudah membawa berkas atau bukti bukti di Lapangan terkait Aktifitas Galian C illegal

 yang masih terus berjalan di depan wilayah Hukum Polres Toba,Namun saat Kami hendak memberikan Laporan kepada Pihak Tipiter Polres Toba,Satu pun Pihak Personel  polres Toba tidak ada di ruangannya tegas Febry Manurung kepada Sumutpos,id





Hal senada Pun terucap dari Sardi Sinambela perwakilan dari Insan Pers Toba,mengatakan bahwa Pihak APH Toba,terkhusus Jajaran Kepolisian Polres Toba seolah Tutup Mata,Padahal Ini Jelas di depan Mata Polres Toba,dan ini kali ketiga nya Kami melakukan Aksi Demo di Depan Kantor Polres Toba,Sardi pun meminta kepada jajaran Kepolisian Polda Sumatera Utara turun untuk menangani secara Serius para Pelaku Galian C yang ada di kabupaten Toba ujar Sardi tegas kepada Sumutpos.id

(RED- SP.IDHarry)