Amsi Rizal Pembunuh Putri Abang Kandung Dihukum 15 Th -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Amsi Rizal Pembunuh Putri Abang Kandung Dihukum 15 Th

Senin, 08 April 2024

Jet Foto: Usai sidang terdakwa difoto bersama Penasehat Hukum Advocaat Esther Lita Simamora, SH sedang menuju sel tahanan.



Simalungun, sumutpos.id : PN Simalungun Rabu 03/04 menjatuhkan hukuman 15 Th kepada terdakwa Amsi Rizal, pria 54 Th, pendidikan Kelas III SMP, pekerjaan serabutan, tinggal menumpang dirumah abang kandung di Huta 1 Nagori Bandar Kec Bandar Kab Simalungun karena melakukan tindak pidana " dengan sengaja dan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain" melanggar Pasal 340 KUHPidana. Barang bukti berupa 1 Bh alu kayu dirampas untuk dimusnahkan. Pada sidang sebelumnya JPU menuntut hukuman 18 Th. Wajah terdakwa Amsi dingin saja setelah mendengar vonnis ini. Dasar biadab. JPU dan Majelis Hakim menolak pledoi terdakwa yang memohon supaya Majelis Hakim mengenakan Pasal 338 KUHPidana karena terdakwa membunuh tidak dengan rencana lebih dahulu. Terdakwa diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir menerima atau banding atas vonnis ini. 


PINDAH TUMPANGAN BIKIN CELAKA

Sebelum pindah rumah tumpangan terdakwa Amsi bersama Ibu kandungnya menumpang dirumah abang terdakwa saksi Zainul Amri di Huta V Nagori Partimbalan Kec Bandar Masilam. Disini mereka hidup harmonis dan baik-baik saja. Karena saksi Zainul ada urusan kerja keluar daerah maka Ibu mereka bersama terdakwa dititipkan dirumah abang kandung mereka di Huta 1 Nagori Bandar Kec Bandar Kab Simalungun. Rumah itu cuma dihuni oleh putri kandung saksi Khairudin Nasution bernama Sartika Dewi Nasution, wanita 28 Th, pendidikan Si, wiraswasta, bersama kakak iparnya Lega Hati karena ayahnya Khairudin sedang ke Riau. Pertengahan September terdakwa dan Ibu menumpang dirumah itu. Sejak tinggal dirumah itu korban Sartika Dewi selalu memarahi terdakwa dan ibunya. Hari-hari berikutnya Sartika malah berani mengusir neneknya dan terdakwa. Hati terdakwa luka dan menyimpan emosi. Kamis 28 September pukul 16.00 WIB terdakwa pergi kerumah nenek Kasimah Limbong yang didepan rumah korban lalu menumpahkan keluhannya yang sering dimarahi dan bahkan diusir oleh Sartika. Kepada nenek Kasimah terdakwa bilang," mesti ada yang kupukul dirumah itu" tetapi saksi nenek Kasimah menasehati terdakwa," jangan ada yang kau pukul dirumah itu, sabar sajalah". Sabtu 30 September 2023 pukul 15.30 WIB terdakwa dan korban Sartika bertengkar lagi dan lagi korban mengusir terdakwa dan Ibunya," keluar kamu dari rumah ini". Inilah hari ke-5 terdakwa dan Ibunya menumpang dirumah itu. Terdakwa sangat tersinggung dan merasa dirinya dan Ibunya yang nenek kandung korban tak punya harga diri lagi. Dengan memikul hati yang luka dan tekanan emosi terdakwa keluar rumah lalu menelepon abangnya, saksi Khairudin Nasution, mengadu dan menanyakan tentang biaya hidup ibu mereka karena terdakwa ber-rencana cari kerja ke Riau. Khairudin malah marah-marah kepada terdakwa. Pukul 18.30 WIB terdakwa Amsi pergi curhat kerumah kawannya Kunteng A Pane dan menceritakan sakit hatinya karena dimarahi dan diusir oleh korban dan ber-rencana cari kerja ke Riau. Terdakwa mengajak saksi Kunteng kerumah untuk ngobrol dengan ibunya. Mereka bertiga lalu ngobrol diruang tamu. Melihat korban Sartika dan saksi Lega Hati asik main HP diteras samping rumah, Amsi kerasukan iblis lalu pergi ke dapur mengambil alu kayu, keluar dari pintu dapur dan diam-diam mendatangi korban lalu memukul belakang kepala korban Sartika Dewi kuat-kuat 4 kali berakibat kepala korban pecah, darah berhamburan dan korban tergeletak ke lantai. Lega Hati menjerit histeris. Pelaku, Amsi Rizal lari kerumah kawannya Ismail Ritonga sambil memegang alu kayu. Mendengar jeritan itu saksi Kunteng Pane lari ke teras dan melihat korban tergeletak tak sadarkan diri lalu mengejar dan menangkap terdakwa dan menanyai. Terdakwa mengaku dia yang membanrai korban dan menyesali dan minta supaya saksi Kunteng menyerahkan dirinya ke Polisi. Heboh dan ramailah orang disitu. Kunteng menitip terdakwa kepada massa lalu bergegas membawa korban dengan mobil ke RSU Perdagangan. Korban masih hidup. Saksi Kunteng kembali ke rumah saksi Ismail lalu bersama beberapa orang warga membawa terdakwa Amsi Rizal lalu menyerahkannya ke Polsek Perdagangan untuk diproses secara hukum. Pukul 22.15 WIB, masih di Polsek, Kunteng mendapat berita dari keluarga korban bahwa korban Sartika Dewi Nasution sudah mati. 

Majelis Hakim diketuai oleh Yudi Dharma,SH dengan Hakim Anggota Dessy Ginting,SH dan Ida Hasibuan, SH. Barry Sugiarto, SH, MH bertindak sebagai JPU. Terdakwa didampingi PH Advocaat Josia T Manik, SH dan Estherlita Simamora, SH dari LBH PK-Keadilan Kab Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.

(RED-SP.ID/Opg)