Lagi - Lagi, Sat Resnarkoba Polres Nias Amankan 1 orang Pelaku penyalahgunaan Narkoba. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Lagi - Lagi, Sat Resnarkoba Polres Nias Amankan 1 orang Pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Minggu, 21 Januari 2024



 



Gunungsitoli - Sumutpos.id : Sat Resnarkoba Polres Nias, kembali berhasil mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Demikian di Sampaikan Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.Ik,kepada Plt Kasi Humas Iptu O. Daeli.

Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.IK menambahkan, bahwa berdasarkan Laporan Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba, bahwa penangkanpan S (53) warga Jalan Kelapa Kelurahan Ilir Gunungsitoli di lakukan pada hari Jumat (19/01/2024 sekira Pukul 22.00 Wib, Lokasi penangkapan di Jl. Raya Pelud Binaka Desa Fodo Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli. Barang Bukti yang di amankan dari Tersangka adalah 3 (tiga) bungkus Plastik klip Bening yang di duga berisikan sabu sebanyak 0.41 (nol koma empat puluh satu) gram, 1 ( satu ) buah hand phone merk Redmi Note 7 warna biru dongker.


Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.IK, kepada Plt Kasi Humas, Iptu O. Daeli, menceritakan bahwa sesuai Penuturan Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, bahwa Kronologis Penangkapan tersangka, 

Di awali ketika Sat Narkoba, mendapatkan Informasi bahwa Pelaku sering melakukan Transaksi Narkoba Jenis Sabu, sehingga Sat Narkoba yang di Pimpin Aipda Aris Gulo mensiasati dengan melakukan Penyamaran dengan Berpura-Pura menjadi Pembeli, pada saat melakukan Transaksi, tersangka tidak mau Transaksi Tunai, melainkan harus melalui Aplikasi Dana milik tersangka, Sat Narkoba menuruti kemauan Tersangka dan Mentransfer sesuai kesepakatan, setelah merasa aman, tersangka menghubungi Polisi yang menyamar untuk menjemput barang di tempat yang di sepakati yaitu di Jalan Pelud Binaka tepatnya Di Daerah Desa Fodo Gunungsitoli Selatan, tanpa Curiga, sehingga pada saat tersangka hendak mau menyerahkan Narkoba jenis Sabu kepada Polisi yang menyamar, Tersangka langsung di Bekuk.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009, dengan Ancaman Hukuman 20 tahuh Penjara.


Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.IK sangat Mengapresiasi Kinerja Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, karena hanya dalam waktu 2 minggu setelah menjabat sebagai Kasat Narkoba, 3 tersangka Penyalahgunaan Narkotika sudah di amankan, "Terima Kasih kepada Sat Res Narkoba, Narkotika adalah Musuh Kita bersama"Ujar Kapolres AKBP Luthfi, S.Ik.(Red-SP.ID/FH).