Bravo !!! Polsek Raya Kahean Simalungun Selesaikan Perkara Penganiayaan dengan Restoratif Justice. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Bravo !!! Polsek Raya Kahean Simalungun Selesaikan Perkara Penganiayaan dengan Restoratif Justice.

Selasa, 30 Januari 2024




Keluarga Romensius dan Nursiah Br Saragih sesaat telah menandatangani Perdamaian 


Simalungun Sumutpos.id-  Bravo, Polsek Raya Kahean  Layak di Apresiasi atas keberhasilannya dalam menyelesaikan perkara penganiayaan dengan cara Restoratif Justice.selasa 30 Januari 2024.



Saat Penandatanganan Perdamaian dari Pihak Terlapor 



Saat Penandatanganan Perdamaian dari Pihak Korban 


Sebelumnya pihak Polsek Raya Kahean telah menerima laporan dari pelapor dengan nomor LP/24/XII/2023 Polsek Raya Kahean-Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara.


Namun,mengingat kedua belah pihak masih berkeluarga dan tinggal disatu kampung yang sama maka, Pangulu Sorbadolok Ernawati Damanik SH, menginisiasi kedua belah pihak untuk menempuh jalur perdamaian, Pangulu Wanita yang sudah dua kali terpilih adalah seorang yang sangat simpatik dan mau menjadi Pengayom bagi masyarakat yang dipimpinnya.



Kapolsek Pak Sitinjak, dan Pak Purba, Kepala Desa Br Damanik & Horas Sianturi 


Acara mediasi atau penyelesaian perkara ini diadakan di Polsek Raya Kahena kabupaten Simalungun Sumut, dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bertikai didampingi Para Keluarga lainnya.


Kapolsek Raya Kahean AKP.Jaresman Sitinjak,SH,MH.di dampingi  Aipda.Bambang Ika Rolis Purba, seta Bhabinkamtibmas Aipda Nurul Huda,

dan perwakilan Bhabinsa Sertu Narlis, 

dan pangulu Sorbadolok Ernawati Damanik,Gamot Hosman Saragih,beserta tokoh agama yang ada di  Nagori Sorbadolok.



Keluarga Korban dengan rela hati menerima Restoratif Justice 


Acara mediasi kedua belah pihak yang dilakukan oleh Polsek Raya Kahean berjalan dengan lancar dan sudah terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak.dari pihak pelapor adalah korban sendiri Nuriah Br. Saragih dan dari terlapor Romensius Saragih diwakili oleh istrinya Jesti Br. Sianturi dan didampingi oleh penasehat hukumnya Advokat Horas Sianturi SH,MH,M.Th.


Damai itu indah, saling maaf memaafkan terjadilah diantara kedua belah pihak, Pihak terlapor memberikan juga bantuan biaya perobatan sebagai tanda maaf dan Untuk menguatkan kesepakatan damai tersebut, kedua belah pihak sepakat menandatangani surat perdamaian dihadapan petugas Polsek Raya Kahean.


Terimakasih Pak Kapolsek Jaresman Sitinjak SH, MH dan Juga Para Personil Babhim Kamtibmas yang telah berhasil melakukan Restoratif Justice, Pertemuan diakhiri Doa Bersama yang dipimpin oleh 

Aipda.Bambang Ika Rolis Purba yang adalah Juper yang juga seorang Penetua Gereja Kristen Protestan Simalungun.


(RED-SP-ID/HS)