Direktur RSUD Parapat Tanda Tangani Kerjasama Dengan PT Taspen -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Direktur RSUD Parapat Tanda Tangani Kerjasama Dengan PT Taspen

Minggu, 10 Desember 2023



Parapat, Sumutpos Id-  Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat  dr Hendry Jimmy Gultom  menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Taspen (Persero) terkait Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara(ASN) dan Pejabat Negara.


Penandatangan MoU tersebut  diwakili oleh Branch Manager Taspen Pematang Siantar Tatan Hidayat diruang kerja Direktur RSUD Parapat pada Kamis(7-12-2023). 


Kepada Media, Branch Manager PT Taspen Tatan Hidayat menjelaskan, RSUD Parapat salah satu Rumah Sakit Srategis yang dapat berperan memberikan pelayanan bagi para ASN yang mengalami kecelakaan kerja. Terutama di wilayah kerja Kecamatan Girsang Sipanganbolon dan Kabupaten Simalungun.


"  Sistem pelayanannya cukup mudah, Pasien ASN cukup menyampaikan identitas pegawai serta  peristiwa kecelakaan yang terjadi berdasarkan laporan kepolisian, dan kronologis kejadian dari instansi tempatnya bekerja, Jenis pelayanan yang diberikan berupa jaminan perawatan kecelakaan kerja sampai pasien benar benar sembuh," tutur Tatan Hidayat. 




Sementara, Direktur RSUD Parapat dr. H. Jimmy Gultom  mengucapkan terimakasih kepada PT Taspen yang telah memberikan kepercayaan pada RSUD Parapat untuk menjadi mitra kerja dalam melayani para ASN yang mengalami kecelakaan kerja.


"Tentu sebagai pimpinan RSUD Parapat, saya  berterimakasih kepada pihak PTTaspen yang mana telah memilih dan memberikan kepercayaan bagi RSUD Parapat dalam melayani ASN yang mengalami kecelakaan kerja, ini motivasi dan penambah semangat bagi kami untuk memberikan pelayanan prima terhadap pasien di RSUD Parapat," ungkap Jimmy.


 dr Hendry Jimmy Gultom menjelaskan, kerjasama mulai efektif atau berlaku per Januari Tahun 2024. " Sebab  masih tahap penyesuaian sistem kerja dan juknis yang berlaku,'" kata dr Jimmy. 


PT. Taspen merupakan Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 mendapatkan tugas  untuk mengelola Tabungan Hari Tua dan menyelenggarakan pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil. 


Serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara mendapat tugas mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara.. (RED-SP-ID/Hery)