Satlantas Polres Sergai Laksanakan Rakor Kegiatan Focus Group Forum Komunikasi Lalu Lintas -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Satlantas Polres Sergai Laksanakan Rakor Kegiatan Focus Group Forum Komunikasi Lalu Lintas

Rabu, 11 Oktober 2023



SERGAI.Sumutpos.id  : Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta S.I.K, melalui Kasat Lantas Polres Sergai AKP Andita Sitepu SH. MH, melaksanakan rapat koordinasi (Rakor)  Kegiatan Focus Group Forum Komunikasi Lalu Lintas, di Aula TMC Polres Sergai, Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 10.00 Wib.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, AKP Andita Sitepu SH.M.H (KASAT LANTAS), Tengku Rahmuddin  (Perwakilan PT.Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi), Erianti Pasaribu (Perwakilan PT.Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi), Sugiono Damanik (Petugas Samsat Serdang Bedagai), Nurmalia Zubair (KACABDIS DIK WIL III),  Sri Wahyuni ( ANALIS CABDISDIK WIL III), Moh .Alwi Lubis ( KASI OPS DISHUB SERGAI), Dani Hasibuan (Polisi Khusus Kereta Api/ Polsuska Medan - Sergai), Effliani Defira Kasanofa ( Staf Dinas Kesehatan Sergai),  Prihartono (KA UPTD PUPR SERGAI), IPTU W. Saragih ( KBO),  IPTU Imam. M (KANIT TURJAGWALI),  IPDA S. Sinaga ( KANIT GAKKUM),  IPDA Zulfan Ahmadi ( KANIT REGIDENT) dan Pers SAT LANTAS.


Pada kesempatan itu Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta S.I.K, melalui Kasat Lantas Sergai AKP Andita Sitepu SH.M.H, Membuka kegiatan Focus Grup Discussion Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Evaluasi tindak Lanjut hasil sharing Session Keselamatan Berlalu Lintas bertempat di ruangan TMC Polres sergai.



Dalam kegiatan Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas ( FKLL) membahas tentang tingginya angka Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilkum Sergai baik di jalan negara, Propinsi, jalan tol serta Perlintasan Kereta Api Tanpa Plang di wilkum Sergai.


Sementara dari pihak perwakilan Jasa Raharja Tebing Tinggi T. Rahmuddin. A, menyampaikan tentang upaya - upaya yang di lakukan pihak Jasa Raharja dalam menekan angka Kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api dengan memasang spanduk himbauan di perlintasan kereta api tanpa plang serta menerangkan tidak di berikan santunan kepada pelanggaran kasus kecelakaan dengan 6 kriteria yang telah di tetapkan oleh PT Jasa Raharja berlaku mulai tanggal 04 Oktober 2023 antara lain :

- Melawan Arus Lalu Lintas.

- Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM yang sah.

- Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah di modifikasi dimensi,mesin atau kemampuan daya angkutnya dengan tatacara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

- Menerobos Palang pintu Perlintasan Kereta Api.

- Mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar dan atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan.

- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak di lengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor.


Dari Rakor tersebut menghasilkan beberapa poin diantaranya, 

- Terciptanya Kolaborasi antara Polres Serdang Bedagai, PT.Jasa Raharja Cab.Tebing Tinggi, PT.KAI dan Instansi terkait Pemkab Serdang Bedagai dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan upaya penanganan, pencegahan Kecelakaan Lalu lintas.

- Untuk Pelaksanaan Kegiatan akan di laksanakan secara Berkesinambungan.




(Red-SP.ID/Syahrial)