Polres Toba Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian. 6 Orang Ditangkap di Pasar Tumpah Balige Kab. Toba -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Polres Toba Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian. 6 Orang Ditangkap di Pasar Tumpah Balige Kab. Toba

Senin, 04 September 2023



Balige-Sumutpost.id:Berlokasi dipasar Tumpah Balige,Kel. Napitupulu, Kec. Balige Kab. Toba.

Pada hari Jumat tanggal 01 September 2023, sekira pukul 10.00 Wib.

Sebagai korban (RS) , Perempuan (64 tahun), Kristen, Wiraswasta, warga Kel. Hauma Bange Kec. Balige Kab. Toba.


Identitas tersangka yakni:

1. (


RT) Perempuan(55 Tahun) , Pedagang, Kristen Protestan, Batak Toba, Indonesia, Alamat : Jl. Pantai Timur pasar II Lk. II no. 35 Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan, berperan sebagai ketua komplotan, dan eksekutor), dan sudah melakukan perbuatan pencurian sejak Tahun 2004.


2. (W), Perempuan ( 51 Tahun) Mengurus Rumah Tangga, Islam, Batak Toba, Indonesia, Alamat : Jl. HM Joni Gg. Aman no. 15 A Kel. Teladan Timur Kec. Medan Kota Kota Medan berperan sebagai Eksekutor Kedua / Pengangkut Hasil Curian), dan sudah melakukan perbuatan pencurian sejak bulan Juli 2023.


3. (HT) Perempuan(50 Tahun) Mengurus Rumah Tangga, Kristen Protestan, Batak Toba, Indonesia, 

Alamat : Jl. Soekarno Hatta gg. Al Hidayah kel. Sumber karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai berperan sebagai pengalih Perhatian), dan sudah melakukan perbuatan pencurian sejak tahun 2023.


4. (DT) Perempuan (47 Tahun), Mengurus Rumah Tangga, Kristen Protestan, Batak Toba, Indonesia, Alamat : Jl. Terusan Negara No. 104 Kel. Pahlawan Kec. Medan perjuangan Kota Medan, berperan sebagai pengalih perhatian), dan sudah melakukan perbuatan pencurian sejak tahun 2010.


5. (BB) Laki( 43 Tahun), Wiraswasta, Kristen, Batak Toba, Indonesia, Alamat : Jl. Sm. Raja Gg. Sumatera no. 30 A Kel. Sidorejo II Kec. Medan Kota Kota Medan berperan sebagai Supir).


6. (LP) Laki(33 Tahun)Karyawan Swasta, Kristen Protestan, Batak Toba, Indonesia, Alamat : Jl. Panglima denai gg. Seser II No. 12 Kec. Medan Amplas Kota Medan berperan sebagai Supir)


Barang bukti yang disita dari tersangka 

1. (RT) 

a. 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam

b. 1 (satu) unit mobil Merk TOYOTA AVANZA Hitam, BK 1350 BL, STNK, dan 

KUNCI.

c. Uang Tunai Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).


2. (DT) 

a. 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam

b. 1 (satu) buah buku tulis warna Orange.


3. (HT)

a. 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna Hitam


4. (W) 

a. 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna Merah

b. 1 (satu) buah Keranjang.

c. 1 9satu) Ikat daun Ubi.


5. (BB) / Bisara Butarbutar

a. 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam


6. (LP) 

a. 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna Kuning


- Disita dari TKP :

1 (satu) buah tas warna merah (Milik Korban).


Pasal : 

Tindak pidana “PENCURIAN” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-

4e KUHPidana. (ancaman hukuman 7 tahun penjara).


Motif : 

Perekonomian para tersangka yang kurang baik, sehingga merencanakan Pencurian di luar Kota, yang sebelumnya para tersangka sering melakukan pencurian di Kota Medan sehingga sudah dikenali masyarakat.


Uraian Kejadian :

a. Pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023, sekira pukul 15.00 Wib, TSK (W) ke kediaman TSK (RT)  untuk mengajak melakukan pencurian di luar kota, sehingga TSK (RT)  memberikan kabar untuk TSK (DT) /  bahwa akan ada pencurian di luar kota dan dijanjikan untuk malam Jumat bergerak keluar kota dan berkumpul di Rumah TSK (RT) / sehingga TSK (RT) / menyedikan mobil rental untuk akses ke luar wilayah.


b. Pada hari Kamis, sekira pukul 23.00 Wib, TSK (RT), TSK (DT), bertemu di kediaman TSK (RT) bersama dengan dua orang yang menjadi supir yaitu TSK (BB) dan TSK (LP) lalu TSK (W) yang tidak ada dilokasi kemudian di jemput.


c. Pada hari Jumat, Pukul 00.30 wib, tibalah (W) . Kemudian para tersangka mempersiapkan perbekalan dan media melakukan pencurian yaitu satu unit Keranjang dan Uang. kemudian para tersangka bergerak menuju kediaman (HT) / yang meminta untuk ikut juga. Dan terkumpullah 6 orang yang menjadi satu kompoltan.

d. Jumat, Pukul 02.00 Wib, TSK (RT) (DT) / (W) / (HT) /  (BB) / (LP) / berangkat menuju kab. Toba tepatnya di kota Balige, dikarenakan target utama sasaran para pelaku adalah Pasar Tumpah. Hal tersebut sudah diketahui oleh TSK (RT) sebelumnya bahwa tiap hari Jumat ada pasar Tumpah di Kota Balige. Sekaligus Tsk (RT) / lah yang menjadi kepala Grup atau Ketua komplotan.


e. Jumat, Pukul 08.00 WIB, para tersangka tiba di wilayah Kab. Toba, dan singgah di pantai Lumban Bulbul sembari serapan.


f. Jumat, Pukul 10.00 wib, kepala Grup / TSK (RT)mengatakan untuk berangkat menuju pasar Balige, kemudian para TSK singgah di Depan Balerong Balige, dan keempat tersangka perempuan langsung turun dari dalam mobil, sementara dua TSK Laki-laki menunggu dan memarkirkan mobil di SPBU Pardede / lewat Katholik. Dalam hal ini TSK (W) sudah mengambil peran untuk memegang keranjang (Barang Bukti).


g. Para tersangka pun berjalan bersamaan ke pajak di arah Pelabuhan Balige, dipimpin Tsk (RT) /dan TSK (DT) / berada di depan. Jarak 5 meter di belakang diikuti TSK (HT) / dan barisan paling belakang TSK (W) / yang membawa keranjang.


h. Tibalah para tersangka di areal sasaran yaitu korban (RS) / seorang perempuan penjual daging babi. Lalu para tersangka mengambil peran masing-masing yaitu TSK (DT) /  TSK (HT) , TSK (RT) berpura-pura sebagai penawar dan pembeli daging, dari masing-masing sudut yang berbeda. Sembari TSK (RT) /  memantau barang yang bisa di curi.


i. Beberapa menit kemudian, saat Korban (RS)  lengah dan silap mata, kemudian TSK (RT)langsung melihat barang TAS milik korban, yang terletak di bawah meja jualan korban. Setelah barang curian terpantau, kemudian (RT) / langsung memanggil TSK (W)  yang berjarak 5 meter di dekat para pelaku, dengan mimik dan gesture wajah, yang memerintahkan untuk mendekatkan keranjang kesamping TSK (RT) , lalu TSK (RT) mengambil TAS, lalu memasukkan nya kedalam keranjang. Setelah itu TSK (W) membawa keranjang yang sudah berisi TAS curian, sembari menutupinya dengan sayur daun ubi.


j. Setelah barang curian ada pada TSK (W) , kemudian TSK (W), langsung memesan becak dan menuju mobil yang sudah di janjikan sebagai titik kumpul di SPBU, sekira 5 menit kemudian para tersangka perempuan lainnya datang dengan kendaraan becak masing-masing.


k. Setibanya di dalam mobil yang terparkir, secara bersama-sama tersangka menyaksikan TAS hasil curian yang sedang dibuka oleh TSK (RT) (Sesuai keterangan TSK bahwa uang tersebut berjumlah Rp. 850.000). Dan uang hasil curian tersebut dibawah kekuasaan (RT).

l. Setelah itu, para tersangka kembali melanjutkan pencurian, kepada seorang perempuan penjual buah di Bundaran Balige . Kemudian para tersangka melakukan tindakan dan peran yang sama seperti sebelumnya, sampai TSK berhasil mengamankan satu buah Tas milik korban dan TSK (W)  lah yang membawa barang curian tersebut, namun belum sampai berjalan 20 meter dari lokasi, hal tersebut diketahui oleh masyarakat sehingga TSK (W) dikejar dan tertangkap tangan oleh warga, kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian yang pada saat itu berada di lokasi.

m. Selanjutnya pelaku lainnya TSK (DT) /  (HT)  (RT) / (LP) /  (BB) / Bisara Butarbutar. Pergi meninggalkan lokasi.


n. Pada saat TSK (W) diserahkan kepada pihak kepolisian di Polres Toba, kemudian pihak Satreskrim melakukan penyelidikan keberadaan TSK lainnya dan diketahui para tersangka berada di Hotel Perdana di Kab. Tapanuli Utara, lalu dilakukan penangkapan pada Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib.

o. Saat dilakukan Penangkapan, dan 5 tersangka lainnya dibawa menuju Polres Toba, lalu Barang Bukti lainnya dilakukan Penyitaan, seperti HP yang digunakan menjadi media komunikasi para TSK, Mobil, dan juga uang hasil curian yang tersisa Rp. 350.000.-, dari hasil keseluruhan yang telah digunakan tersangka untuk biaya Hotel, BBM, dan makan.


iklan pemilihan pangulu serentak kabupaten simalungun 



Dari rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Toba, dapat disimpulkan bahwa para tersangka merupakan satu Komplotan yang sering melakukan aksi pencurian di wilayah kota Medan, dan yang menjadi target sasaran adalah Pedagang di Pasar Tumpah. Dengan cara mengelabui target hingga lengah dan silap mata. Oleh sebab para TSK melakukan pencurian di Wilayah Kab. Toba (Luar Kota Medan), dikarenakan para TSK sudah di kenali dan target sasaran mereka tidak ada. 

Dan para Tersangka bukan pelaku pencurian baru namun sudah berpengalaman oleh 6 orang di Pasar Tumpah Balige Kec. Napitupulu Bagasan Balige


Tempat Kejadian : 

Dipasar Tumpah Balige Kel. Napitupulu Kec. Balige Kab. Toba.


Waktu Kejadian : 

Pada hari Jumat tanggal 01 September 2023, sekira pukul 10.00 Wib.


Korban : 

(RS) , Perempuan(64 tahun), Kristen, Wiraswasta, warga Kel. Hauma 

Bange Kec. Balige Kab. Toba.


Tersangka : 

1. (RT) 

Perempuan(55 Tahun) , Pedagang, Kristen Protestan, Batak Toba, Indonesia, Alamat : Jl. Pantai 

Timur pasar II Lk. II no. 35 Kel. Cinta damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan.

(Peran : Sebagai ketua kompoltan, dan Eksekutor), dan sudah melakukan 

perbuatan pencurian sejak Tahun 2004.


2. (W)

Perempuan( 51 Tahun) Mengurus Rumah Tangga, Islam, Batak Toba, Indonesia, Alamat : Jl. HM 

Joni Gg. Aman no. 15 A kel. Teladan Timur Kec. Medan Kota Kota Medan.

(Peran : Sebagai Eksekutor Kedua / Pengangkut Hasil Curian), dan sudah 

melakukan perbuatan pencurian sejak bulan Juli 2023.


3. (HT) Perempuan(50 Tahun) Mengurus Rumah Tangga, Kristen Protestan, Batak Toba, Indonesia, 

Alamat : Jl. Soekarno Hatta gg. Al Hidayah kel. Sumber karya Kec. Binjai Timur Kota 

Binjai.

(Peran : Sebagai pengalih Perhatian), dan sudah melakukan perbuatan pencurian 

sejak tahun 2023.


4. (DT) Perempuan (47 Tahun), Mengurus Rumah Tangga, Kristen Protestan, Batak Toba, Indonesia, 

Alamat : Jl. Terusan Negara No. 104 Kel. Pahlawan Kec. Medan perjuangan Kota 

Medan.

(Peran : Sebagai pengalih Perhatian), dan sudah melakukan perbuatan pencurian 

sejak tahun 2010.


5. (BB) Laki( 43 Tahun), Wiraswasta, Kristen, Batak Toba, Indonesia, Alamat : Jl. Sm. Raja Gg. 

Sumatera no. 30 A Kel. Sidorejo II Kec. Medan Kota Kota Medan.

(Peran : Sebagai Supir).


6. (LP) Laki(33 Tahun)Karyawan Swasta, Kristen Protestan, Batak Toba, Indonesia, Alamat : Jl. 

Panglima denai gg. Seser II No. 12 Kec. Medan Amplas Kota Medan

 (peran : Sebagai Supir)


Barang bukti : 

Disita dari TSK :

1. (RT) 

a. 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam

b. 1 (satu) unit mobil Merk TOYOTA AVANZA Hitam, BK 1350 BL, STNK, dan 

KUNCI.

c. Uang Tunai Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).


2. (DT) 

a. 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam

b. 1 (satu) buah buku tulis warna Orange.


3. (HT)

a. 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna Hitam


4. (W) 

a. 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna Merah

b. 1 (satu) buah Keranjang.

c. 1 9satu) Ikat daun Ubi.


5. (BB) / Bisara Butarbutar

a. 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam


6. (LP) 

a. 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna Kuning


- Disita dari TKP :

1 (satu) buah tas warna merah (Milik Korban).


Pasal : 

Tindak pidana “PENCURIAN” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-

4e KUHPidana. (ancaman hukuman 7 tahun penjara).


Motif : 

Perekonomian para tersangka yang kurang baik, sehingga merencanakan Pencurian di 

Luar Kota, yang sebelumnya para tersangka sering melakukan pencurian di Kota Medan 

sehingga sudah dikenali masyarakat.


Uraian Kejadian :

Pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023, sekira pukul 15.00 Wib, TSK (W) ke 

kediaman TSK (RT)  untuk mengajak melakukan pencurian di Luar Kota, 

sehingga TSK (RT)  memberikan kabar untuk TSK (DT) /  bahwa akan ada Pencurian di Luar Kota. Dan dijanjikan untuk Malam Jumat Bergerak keluar 

Kota dan berkumpul di Rumah TSK (RT) / Sehingga TSK (RT) / menyedikan mobil Rental untuk akses ke Luar Wilayah.


b. Pada hari Kamis, sekira pukul 23.00 Wib, TSK (RT), TSK (DT), bertemu di kediaman TSK (RT) 

bersama dengan dua orang yang menjadi supir yaitu TSK (BB) dan TSK (LP) lalu TSK (W) yang tidak ada dilokasi kemudian di jemput.


c. Pada hari Jumat, Pukul 00.30 wib, tibalah (W) . Kemudian para tersangka mempersiapkan 

perbekalan, dan media melakukan pencurian yaitu Satu unit Keranjang dan Uang. kemudian para 

tersangka bergerak menuju kediaman (HT) / yang meminta untuk ikut juga. Dan 

terkumpullah 6 orang yang menjadi satu kompoltan.


d. Pukul Jumat, Pukul 02.00 Wib, TSK (RT) (DT) / 

(W) / (HT) /  (BB) / (LP) / 

Berangkat menuju kab. Toba tepannya di kota balige, dikarenakan target utama sasaran para pelaku 

adalah Pasar Tumpah. Hal tersebut sudah diketahui oleh TSK (RT) 

sebelumnya bahwa tiap hari Jumat ada pasar Tumpah di Kota Balige. Sekaligus Tsk (RT) / lah yang menjadi kepala Grup atau Ketua komplotan.


e. Jumat, Pukul 08.00 wib, para tersangka tiba wilayah Kab. Toba, dan singgah di pantai Lumban Bulbul. 

Sembari serapan.


f. Jumat, Pukul 10.00 wib, kepala Grup / TSK (RT)mengatakan untuk 

berangkat menuju pasar Balige, kemudian para TSK singgah di Depan Balerong Balige, dan Keempat 

tersangka Perempuan langsung turun dari dalam mobil, sementara Dua TSK Laki-laki menunggu dan 

memarkirkan Mobil di SPBU Pardede / lewat Katholik. Dalam hal ini TSK (W) sudah 

mengambil peran untuk memegang Keranjang (Barang Bukti).


g. Para tersangka pun berjalan bersamaan ke pajak di Arah Pelabuhan Balige, dipimpin Tsk (RT) /dan TSK (DT) / berada di depan. Jarak 5 meter di 

belakang diikuti TSK (HT) / dan barisan paling belakang TSK (W) / yang membawa keranjang.


h. Tibalah para tersangka di areal sasaran yaitu korban (RS) / seorang perempuan penjual 

daging babi. Lalu para tersangka mengambil peran masing-masing yaitu TSK (DT) /  TSK (HT) , TSK (RT) berpura-pura 

sebagai penawar dan pembeli daging, dari masing-masing sudut yang berbeda. Sembari TSK (RT) /  memantau barang yang bisa di curi.


i. Beberapa menit kemudian, saat Korban (RS)  lengah dan silap mata, kemudian TSK 

(RT)langsung melihat barang TAS milik korban, yang terletak di bawah 

Meja jualan korban. Setelah barang curian terpantau, kemudian (RT) / 

langsung memanggil TSK (W)  yang berjarak 5 meter di dekat para pelaku, dengan mimik 

dan gesture wajah, yang memerintahkan untuk mendekatkan keranjang kesamping TSK (RT) , lalu TSK (RT) mengambil TAS, lalu memasukkan nya 

kedalam keranjang. Setelah itu TSK (W) membawa keranjang yang sudah berisi TAS 

curian, sembari menutupinya dengan sayur daun Ubi.


Setelah barang curian ada pada TSK (W) , kemudian TSK (W), langsung mememesan becak 

dan menuju mobil yang sudah di janjikan sebagai titik kumpul di SPBU, sekira 5 menit kemudian para 

Tersangka perempuan lainnya datang dengan kendaraan becak masing-masing.


k. Setibanya di dalam Mobil yang terparkir, secara bersama-sama tersangka menyaksikan TAS hasil curian 

yang sedang dibuka oleh TSK (RT) (Sesuai keterangan TSK bahwa uang 

tersebut berjumlah Rp. 850.000). Dan uang hasil curian tersebut dibawah kekuasaan (RT) 


l. Setelah itu, para Tersangka kembali melanjutkan Pencurian, kepada seorang Perempuan Penjual Buah di 

Bundaran Balige Korban . Kemudian para tersangka melakukan 

tindakan dan peran yang sama seperti sebelumnya, sampai TSK berhasil mengamankan satu buah Tas 

milik korban dan TSK (W)  lah yang membawa barang curian tersebut, namun belum sampai 

berjalan 20 meter dari lokasi, hal tersebut diketahui oleh masyarakat sehingga TSK (W) dikejar dan tertangkap tangan oleh warga, kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian yang pada saat itu berada di lokasi.

m. Selanjutnya pelaku lainnya TSK (DT) /  (HT)  (RT) / (LP) /  (BB) / Bisara Butarbutar pergi meninggalkan lokasi.


n. Pada saat TSK (W) diserahkan kepada pihak kepolisian di Polres Toba, kemudian pihak Satreskrim melakukan penyelidikan keberadaan TSK lainnya, dan diketahui para tersangka berada di Hotel Perdana di Kab. Tapanuli Utara, lalu dilakukan penangkapan pada Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib.


o. Saat dilakukan penangkapan dan 5 tersangka lainnya dibawa menuju Polres Toba, lalu barang bukti lainnya dilakukan Penyitaan, seperti HP yang digunakan menjadi media komunikasi Para TSK, Mobil, dan juga uang hasil curian yang tersisa Rp. 350.000.-, dari hasil keseluruhan yang telah digunakan Tersangka untuk biaya hotel, BBM, dan makan.


Dari rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Toba, dapat disimpulkan bahwa para tersangka merupakan satu Komplotan yang sering melakukan aksi pencurian di wilayah kota Medan, dan yang menjadi target sasaran adalah Pedagang di Pasar Tumpah. Dengan cara mengelabui target hingga lengah dan silap mata. Oleh sebab para TSK melakukan pencurian di Wilayah Kab. Toba (Luar Kota Medan), dikarenakan para TSK sudah di kenali dan target sasaran mereka tidak ada. 

"Dan Para Tersangka bukan pelaku pencurian baru namun sudah berpengalaman"  tegas Kasat Reskrim Polres Toba Kepada Para awak Media. (Red-SP.ID/ Harry JM/Toba)