BPD Desa Secanggang Membentuk dan Menetapkan Paniti Pemilihan Kepala!!' Desa Antar Waktu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

BPD Desa Secanggang Membentuk dan Menetapkan Paniti Pemilihan Kepala!!' Desa Antar Waktu

Jumat, 22 September 2023

 


Langkat(Sumutpos.id): Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa secanggang, kecamatan secanggang,Kabupaten Langkat. Telah melaksanakan musyawarah Desa(Musdes) tentang Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Khusu Pengganti Antar Waktu Kepala Desa Secanggang, dilaksanakan diaula kantor desa secanggang, Senin,4/9/2023. 

Pembentukan panitia pemilihan PAW Kepala Desa Secanggang adalah awal dari kegiatan keluarnya Peraturan Bupati Langkat (PERBUB) nomor : 14 tahun 2023. Tentang : Tata cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Turut hadir dalam rapat, 

- Camat Secanggang.

- Kasi Pemerintahan.

- Pj.Kepala Desa.

- Babhinkamtibmas.

- Babinsa.

- Prangkat Desa/Kaur/Kasi.

- Unsur BPD.

- Tokoh Masyarakat,Agama dan Pemuda.

Terpilihlah sebagai - Ketua, Syahyuni unsur Prangkat desa.


- Sekretaris, Syaiful Anwsr,S.Ag dari unsur Masyarakat.

- Bendahara, Ahmad Bohari dari unsur LPMD.

- Anggota dan Seksi ketertiban dan keamanan, Nurdiwan,A.Md. unsur masyarakat.

- Anggota dan seksi Umum dan Perlengkapan , Siti Hasanah, dari unsur masyarakat.




Ketua BPD Desa Secanggang , dalam arahannya mengatakan kepada Panitia terpilih, untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa Secanggang Antar Waktu ini harus benar mengikuti prusedur dan peraturan Bupati nomor 14 tahun 2023.

Karena pelaksanaan PAW Kepala Desa Baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Langkat , jika pelaksanaan ini sukses sampai akhir, maka Desa Secanggang, sebagai barometernya PAW Kepala Desa di Kabupaten Langkat.

Sebab keluarnya PERBUB Langkat nomor 14 tahun 2023 ini atas dorongan Ketua dan Anggota BPD Desa Secanggang.

Setelah terpilihnya panitia ini, harus selalu berkordinadi dengan kecamatan dan Dinas PMD kabupaten Langkat. Tanpa arahannya , Panitia yang baru dibentuk tidak ada apa apanya dalam melaksanakan kegiatan ini. Setiap kegiatan yang akan dikerjakan panitia PAW harus bertanggung jawab kepada Badan Permysyawaratan Desa(BPD).

Namun sampai saat ini sudah 18 hari panitia pemilihan Pengganti Antar Waktu Kepala Desa Secanggang Dibentuk ,mereka belum dapat melaksanakan tahapan tahapan, karena belum ada arahan dari instansi terkait Kabupaten Langkat. Sehingga masyarakat Desa Secanggang yang begitu antusias menyambut Perbub Langkat nomor 14 tahun 2023. Kini sudah lemas dan capek menunggu kapan waktu pelaksanaan dapat dimulai.(Red-SP.ID/Jamal)