Rizki Ramadani Dihukum 8 Tahun Karena Setubuhi Anak Dibawah Umur -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Rizki Ramadani Dihukum 8 Tahun Karena Setubuhi Anak Dibawah Umur

Rabu, 23 Agustus 2023

 



Simalungun: Sumutpos.id:PN Simalungun Senin 21/08 dalam sidang secara tele confrence menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rizki Ramadani alias Rizki Pradana, pria 19 Th, belum bekerja, tammatan SMP, warga Huta Bahung Kahean Urung V Nagori Bahung Kahean Kec Dolok Batu Nanggar Kab Simalungun selama 8 Th ditambah denda 80 Juta Rupiah yang kalau tidak dibayar disubsider 6 Bl penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain" sebagaimana ancaman Dakwaan Pertama Penuntut Umum dalam Pasal 81 Ayat (2) UURI  NO 17 tahun  2016 Tentang Penetapan PERPPU NO 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua  Atas UURI NO 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.


Naas bagi anak korban bernama samaran Melati dimulai ketika pada hari Sabtu 19 Nopember 2022 pukul 18.00 WIB Melati menerima panggilan via HP dari terdakwa agar datang ke rumah terdakwa dan akan diberi uang Rp 250.000.- Tergoda janji uang ini anak korban mengajak anak saksi IP naik sepeda motor kerumah terdakwa Rizki Ramadani yang cuma sejarak 1 KM dari rumah Melati. Terdakwa menyuruh kedua anak masuk dan setelah didalam rumah secepatnya terdakwa menarik tangan Melati dan membawanya masuk ke kamar terdakwa sedangkan saksi anak IP ditinggalkan duduk sendirian diruang tamu. Didalam kamar terdakwa segera membukai pakaian Melati begitu pula pakaian terdakwa lalu mencumbui Melati dan menyetubuhi Melati 1 kali. Terdakwa membuang spermanya kelantai. Setelah disetubuhi Melati menuntut uang yang dijanjikan terdakwa tetapi terdakwa bilang belum punya uang sekarang karena belum gajian dan berjanji akan memberikan uang itu kalau sudah gajian. Tak tanggung kesal dan sakit hati lalu Melati mengajak anak saksi pulang. Anak saksi IP menanyai ngapain tadi Melati dan Rizki didalam kamar lalu Melati menceritakan bahwa dia telah disetubuhi oleh Rizki. Anak saksi juga tanya apakah jadi Rizki memberi uang yang dijanjikan dijawab Melati tidak jadi. Beberapa hari berlalu ibu Melati melihat perubahan gelagat putrinya dan mulai menginterogasi Melati dan anak saksi IP.


Akhirnya Melati dan saksi IP menceritakan perbuatan terdakwa Rizki kepada Ibu Melati. Lanjut Ibu Melati mengadukan Rizki ke Polres Simalungun. Visum oleh Dr Martha Silitonga, Sp OG dari RS Djasamen Saragih menyatakan bahwa kegadisan Melati rusak oleh trauma tumpul. Kesaksian Melati dan anak saksi IP di persidangan dibenarkan oleh terdakwa dan akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya. Janji akan memberi Melati uang itu hanya tipu muslihat agar Melati datang ke rumah terdakwa yang sedang sepi karena Ayah, Ibu dan saudara-saudara terdakwa sedang pergi ke pesta perkawinan.


Majelis Hakim diketuai oleh Rori E Sormin, SH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH bersama Dessy Ginting, SH. Fransiska Sitorus, SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Rizki Ramadani didampingi PH Advocaat Harfin Siagian, SH dan Josia T Manik, SH dari LBH-PK Kab Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun. (Red/SPID-Opg)