Press Release terkait Pengungkapan kasus Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama sama -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Press Release terkait Pengungkapan kasus Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama sama

Jumat, 04 Agustus 2023

 


LANGKAT-Sumutpos.id:Pada hari minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Dsn. Tanjung Balai Desa Beruar Kec. Kuala Kab. Langkat telah terjadi dugaan tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum yang dialami oleh korban SIMSON SEMBIRING Als. 


BAGONG (MENINGGAL DUNIA) sedangkan korban SULTAN mengalami luka berat yang diakibatkan bacokan benda tajam, sehingga dalam hal ini Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat menerapkan pasal Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3)0 KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana0 ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun. 


Tersangka : Untuk Tersangka H dan YYG tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 14.00. Wib. selanjutnya penyidik Sat. Reskrim Polres Langkat terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku yang lain dan sehingga pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 07.00. Wib pelaku JS, SIG dan FEDS berhasil ditangkap dipersembunyiannya di Dsn. VII Ds. Lau Mulgap Kec. Selesai Kab. Langkat didalam sebuah Bengkel.


Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Langkat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. #(Red-SP.ID/Jamal)