Polres Langkat Tangkap Pelaku T.Pidana Secara Bersama-sama Melakukan Penganiayaan Mengakibatkan Matinya Orang -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Polres Langkat Tangkap Pelaku T.Pidana Secara Bersama-sama Melakukan Penganiayaan Mengakibatkan Matinya Orang

Kamis, 03 Agustus 2023

 



Langkat-Sumutpos.id:Pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 wib dengan dipimpin oleh Kapolres Langkat AKBP FAISAL RAHMAT HS., S.I.K., S.H., M.H. Bersama Kasat Reskrim AKP LUIS BELTRAN, STK, SIK, MH Dan personil gabungan Polres langkat, polsek Kuala dan Polsek Stabat telah melakukan penangkapan kepada Tersangka lain di Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kec. Selesai Kab. Langkat dalam perkara dugaan tindak pidana Pembunuhan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan korban SIMSON SEMBIRING ALS BAGONG meninggal dunia dan korban M. SULTAN RIDWAN mengalami luka Bacok, dan dari hasil kegiatan berhasil di amankan 9 orang dan selanjutnya 9 orang tersebut dibawa ke Mapolres Langkat Namun Ketika Hendak kembali ke Polres Langkat Tim mendapatkan perlawanan dari warga setempat . Atas kejadian Tersebut Kemudian KAPOLRES LANGKAT menghubungi KAPOLRES BINJAI untuk meminta bantuan personil untuk mengamankan situasi massa yang sudah banyak dan sudah melakukan pembakaran Ban di tengah pengerusakan Mobil personil , dan tidak Lama kemudian KAPOLRES BINJAI AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K., datang bersama personil Binjai lainnya. 


Atas aksi perlawanan massa tersebut , mengakibatkan Sejumlah personil mengalami Luka Luka akibat dikeroyok Massa. Dan Tim kembali melakukan pengejaran Terhadap para pelaku penganiyaan terhadap petugas Polisi dan berhasil mengamankan 3(tiga) orang :Al:


"J.P.B" LK, 30 tahun Wiraswasta, Islam, Dsn VIII Ds. Lau mulgab kec. Selesai kab. Langkat berperan menghalangi dengan meletakkan sepeda motor di jalan.


"J als I" LK, 25 Tahun, Supir Mobil EBI, KRISTEN PROTESTAN, Alamat Belilas pekan baru, peran : Memukul Anggota Polisi an. Acep 


"E.S als E" LK, 34 Tahun, Penjaga Gerbang, Islam, alamat Dsn Sidodadi Ps. Ladang Bambu Kec. Kuala Kab. Langkat.

Melakukan pelemparan terhadap mobil milik personil Polri an.Acep Hidayat

Dan kemudian ke 3 orang tersebut dilimpahkan "ke Polres Binjai"


Pasal yang dipersangkakan:

Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHPidana subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana (Red-SP.ID/Jamal)