Langkat-Sumutpos.id: Pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 13.00 wib, ketika Pelapor berada di Warung Ayam Penyet Milik Korban di Lingkungan Utama Kelurahan tangkahan Durian Kec. Brandan Barat Kab Langkat.
Datang pelaku An. R.A yang sering makan di warung milik Korban / Pelapor untuk meminjam sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT tahun 2013 Warna Hitam Les Merah dengan No Pol BK 2975 PAP dengan No rangka : MH31KPOOCDJ656037 dengan no Mesin : 1 KP656066 milik Pelapor / Korban dengan alasan untuk mengambil uang ke rumah pelaku. Kemudian besok nya korban mengecek ke rumah pelaku untuk mencari sepeda motor nya dan pelaku sudah tidak ada di rumah nya lagi.
Dan akibat kejadian ini Pelapor / Korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Pkl. Brandan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dari laporan tsb diatas Kapolsek Pkl. Berandan AKP BRAM CANDRA SIHOMBING, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SIHAR MARULI TUA SIHOTANG, SH dan Petugas Opsnal melakukan penyelidikan pelaku Pengelapan sepeda Motor dan pada hari Senin tgl 17 Juli 2023 sekira Pukul 21.00 Wib Kanit Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku An : "R.A" sedang berada di rumah di Jl. Sukamulia / Gotong Royong Kelurahan Pelawi Utara Kec Babalan Kab Langkat.
Setelah itu Kanit Reskrim bersama Team Opsnal Polsek PKL. Brandan menuju ke TKP tsb untuk melakukan penangkapan pelaku pengelapan Sepeda Tersebut.Setiba di TKP pelaku berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim beserta anggota opsnal PKL. Brandan tanpa ada perlawanan. Setelah Diamankan terlapor tsb di bawa ke kantor Polsek Pkl. Brandan guna Proses Hukum Lebih Lanjut.(Red-SP.ID/Jamal)