POLRES TOBA TANGKAP BANDAR NARKOBA -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

POLRES TOBA TANGKAP BANDAR NARKOBA

Minggu, 16 Juli 2023

 


Porsea (16/7/23) Sumutpos.id:Seorang bandar narkoba berhasil di tangkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Toba dari rumahnya di Lumban Natinggir Kelurahan Parparean Tiga, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Sumatera Utara.


Penangkapan terjadi pada hari Rabu (12/7/23), dimana sebelumnya Satres Narkoba Polres Toba menerima laporan dari masyarakat, bahwa di daerah mereka ada pelaku kriminal sebagai penjual (bandar) narkoba. 


Mendapat informasi dari masyarakat , Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Toba di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Akp. Yugun BM. Sibagariang, bergerak cepat melakukan penyidikan dan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu dan berhasil menangkap satu bandar narkoba bersama dua temannnya. 



Ketiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkotika yang berhasil ditangkap yaitu DP (28) tahun sebagai bandar, SS (32) tahun pembeli / pemakai dan AB (34) tahun diduga penyedia, pelindung atau pemakai, ini masih tahap pemeriksaan oleh Propam Polres Toba, karena AB adalah oknum anggota Polres Toba berpangkat Brigadir. 


Hal ini menjadi pukulan telak buat Polres Toba sekaligus pembelajaran, karena sejak awal bertugas di Polres Toba Kapolres Akbp. Taufiq Hidayat Thayeb SH. S. I. K. memberi perintah agar  seluruh jajaran anggota  Polres Toba  tidak terlibat dalam peredaran narkoba dengan membuat, dan menandatangani fakta integritas untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkotika. 



Dengan terlibatnya anggota Polres Toba ini, membuat Kapolres geram, kesal dan akan menindak dengan tegas tanpa ampun. Kita tidak akan memberi bantuan serta tidak mentoleril pelaku kejahatan jenis narkoba tanpa terkecuali, seru kapolres. 


Selanjutnya Kapolres Taufiq mengatakan, anggota Polri seharusnya mencegah peredaran narkotika sejak dini, dengan cara memberi pengertian kepada masyarakat sebab akibat menggunakan narkoba dan menangkap pelaku kejahatan apapun, ini malah ikut terlibat, karena itu akan kita proses sesuai hukum, katanya saat Konprensi Pers di mako Polres Toba, Sabtu (15/7/23). 


Kapolres Toba Akbp. Taufiq Hidayat Thayeb SH. S. I. K. saat Press Realese didampingi oleh Kasat narkoba Akp. Yugun BM. Sibagarian, Kompol Jhony A. Siregar dan Kasie Humas Akp. Bungaran Samosir.  menunjukkan ke tiga pelaku dan barang bukti yang di amankan dari pelaku berupa 18 paket plastik berisi narkotika jenis shabu, 1 unit handphone, dan uang sebanyak 600 ribu rupiah hasil penjualan narkoba. 


Adapun pasal yang dilanggar dan yang di kenakan kepada ke tiga pelaku adalah pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


Pasal 114 (1) UU No. 35/2009 ( menjual, membeli narkotika gol (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun, serta pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 (memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman) pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua belas (12). 



Kapolres  berterima kasih kepada warga masyarakat yang memberi informasi dan membantu polri untuk mencegah peredaran narkoba, kami jajaran Polres Toba berharap kepada seluruh warga masyarakat di wilayah hukum Polres Toba untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba, maupun jenis kejahatan lainnya. Sampaikan informasi kepada Polres Toba melalui SMS, atau WA di nomor ini (0813.9635.7035). Setiap informasi yang kami terima akan di tindaklanjuti, seru kapolres mengakhiri konprensi pers.(Red-SP.ID/DS)