Masyarakat Kabupaten Langkat Berharap Gubsu dan Bupati Langkat Membuat Pergub dan Perda Tentang Pengangkutan Hasil Buah Kelapa Sawit -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Masyarakat Kabupaten Langkat Berharap Gubsu dan Bupati Langkat Membuat Pergub dan Perda Tentang Pengangkutan Hasil Buah Kelapa Sawit

Senin, 12 Juni 2023



Langkat-Sumutpos.id:Sudah seharusnya GUBSU dan BUPATI Langkat membuat (Pergub dan Perda) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Kelapa Sawit memuat sanksi bagi perusahaan sawit yang menggunakan jalan umum, dengan denda Rp:50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan seperti yang terjadi di Kalimantan Timur.


Pergub dan Perda tersebut memuat tentang ketentuan berupa sanksi administrasi mulai dari peringatan untuk pelanggaran ringan, paksaan, uang paksa atau uang pengganti, denda administrasi maksimal Rp 50 juta.


Termasuk penghentian sementara operasional angkutan, penangguhan izin hingga pencabutan izin serta sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp:50 juta," ujar masyarakat Secanggang Kabupaten Langkat.


Pemerintah daerah menegaskan agar setiapp angkutan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perusahaan di wajibkan membangun prasarana jalan khusus,p termasuk pembuatan underpass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan.


Seperti diketahui, pengusahaan kelapa sawit di Kaltim saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi sama halnya dengan Sumatra Utara. Namun beberapa perusahaan kelapa sawit masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum


Padahal, kendaraaan pengangkut buah  kelapa sawit dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan  serta kondisi lingkungan hidup.


Perda untuk penertiban kendaraan kelapa sawit agar tidak melewati jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor tersebut untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya," harap masyarakat Secanggang Minggu: 11-06-2023.


Bagi pengangkut buah kelapa Sawit yang akan dibawa Ke PKS dilihat kondisi badan jalan yang dilalui, Kalau kondisi pbadan jalanya hanya mampu dengan beban muatan 7-8 ton, janganlah di lalui dengan beban hingga 20-30 ton, nah seperti inilah yang terus menerus terjadi di Kabupaten Langkat khususnya di Kecamatan Secanggang.


Pemberlakuan Perda  tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan buah Kelapa Sawit ditindaklanjuti dengan Pergub tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Kelapa Sawit.


Serta didukung Surat Keputusan (SK) Gubernur  tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Kelapa Sawit di Sumatra Utara terkhusus di Kecamatan Secanggang/ Kabupaten Langkat.


Mengingat sarana jalan umum sudah banyak yang rusak akibat angkutan buah kelapa sawit terlalu tinggi muatanya yang tidak sesuai dengan kondisi dan kapasitas badan jalan yang di lalui sehingga berdampak kepada masyarakat. Salah satu contoh sarana jalan umum Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat yang rusak parah dan seakan-akan jalan tersebut di kuasai oleh perkebunan kelapa sawit PT.Buana Estate, Namun demikian pihak pemerintah kabupaten Langkat yang terkait sepertinya tidak berkutikp lagi dengan tindakan PT.Buana Estate, Pertanyaan masyarakat, Ada apa gerangan..?.***(Red-S0.ID/Tim)