SAMOSIR-Sumutpos.id - - Pada Kunjungan Komici C DPRD Sumatera Utara Ada dua poin yang dibahas pada kunjungan kerja komisi C DPRD Sumut, yaitu Kunjungan kerja ke UPT Samsat Pangururan dan Pesanggarahan rumah Dinas Bupati Samosir yang saat ini masih aset pemprov su. Pertemuan dilaksnakan di Rumah dinas Bupati Samosir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (04/05/23)
Bupati Samosir Vandiko dalam penyampaiannya, Terkait UPTD Samsat Pangururan, dimana beberapa waktu lalu adanya penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum-oknum UPTD Samsat Pangururan.
"Saya meminta Komisi C mendorong agar dilakukan pemutihan terhadap pajak dan bunga tunggakan bagi objek pajak yang terimbas kasus penggelapan pajak tersebut".
Vandiko juga menyampaikan, Karena dari kepala UPTD Samsat Pangururan setelah dimintai keterangan, bahwa objek pajak sudah melakukan pembayaran sesuai prosedur dan ada kelalaian dari oknum pegawai Samsat Pangururan, ucap vandiko
Jubel Tambunan dalam hal itu menyampaikan, Bahwa komisi C sudah meminta ke dinas terkait untuk melakukan pemutihan pajak dan denda bagi para korban, selama memiliki dokumen prosedur resmi, Tegas jubel.
(RED-SP.ID/VAL)