Bah !!! Petugas Perumda Tirtauli Copot Meteran Pelanggan, Terobos Pagar tanpa ijin !! S.O.P Mana ini ? -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Bah !!! Petugas Perumda Tirtauli Copot Meteran Pelanggan, Terobos Pagar tanpa ijin !! S.O.P Mana ini ?

Rabu, 08 Maret 2023




PEMATANG SIANTAR Sumutpos.id - Karena  menunggak iuran, petugas Perumda Tirtauli menerobos masuk pagar rumah warga tanpa permisi dan melakukan pemutusan air. Hal ini terjadi di Gang rawa, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Rabu (08/03/2023) sekira pukul 11.15 WIB.


Menurut saksi Erwin, dirinya sudah memberitahukan kepada petugas bahwasanya pemilik rumah sedang tidak berada di dalam rumah, namun petugas dengan gaya Preman dan arogan tetap menerobos masuk pagar dan mencopot meteran yang berada di pojok halaman rumah.


"Tadi udah kubilang, itu orangnya gak dirumah tetapi petugasnya tetap saja menerobos masuk dan mencopot meteran rumah warga," ungkap Erwin.



Ditambahkan Erwin, bulan yang lalu dirinya juga mengalami hal serupa dimana ketika petugas Perumda Tirtauli datang kerumahnya saat itu dirinya sedang mandi. Ia meminta waktu agar kiranya biar selesai mandi dulu baru keluar menghadapi petugas, karena ia memang memiliki keterbatasan tidak bisa berjalan dan harus menggunakan kursi roda, namun petugas dengan arogannya mencopot meterannya sehingga ia tidak sempat selesai mandi.


Menanggapi hal ini Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Daratan - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumatera Utara Indra Syahputra, SH menyayangkan kejadian tersebut dan berpendapat seharusnya dimasa sulit ini jangan lagi ada tindakan pemutusan sepihak tanpa adanya pemberitahuan, apalagi sampai menerobos masuk pagar rumah orang tanpa permisi. 


"Minta tolonglah, tinggalkan cara-cara tidak beretika seperti itu. Karena Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 167 ayat 1, disebutkan bahwa seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau bahkan pekarangan tertutup milik orang lain, dengan melawan hukum atau berada di tempat tersebut dengan melawan hukum, dan tidak mengindahkan permintaan pemilik rumah untuk lekas pergi, maka seseorang tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana," terang Indra.


"Dan sanksi pidananya menurut KUHP tersebut yaitu pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp.4.500," jelasnya


Humas Perumda Tirta Uli Pematangsiantar, Jimmy Simatupang saat dikonfirmasi via telepon seluler mengungkapkan seharusnya petugas sebelum mencopot meteran, jika pemilik rumah tidak berada ditempat permisi kepada tetangganya terlebih dahulu.


"Itu menunggak ya bang, seharusnya memang petugas permisi dulu kepada tetangga muka belakang sebelum melakukan pemutusan," Jawab Jimmy.


Lebih lanjut Jimmy mengatakan akan coba berkoordinasi dengan petugas yang melakukan pemutusan tersebut dan masalah peringatan Jimmy mengaku pihaknya telah langsung menuliskan di kwitansi pembayaran dimana ketika pelanggan menunggak 3 bulan, pihaknya berhak memutuskan tanpa pemberitahuan, tutupnya.

(RED-Sumutpos.id/ Tim 01)