Polsek Tigalingga Gencar Lakukan Himbauan Praktek Larangan Perjudian -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Polsek Tigalingga Gencar Lakukan Himbauan Praktek Larangan Perjudian

Kamis, 27 Oktober 2022

 


Dairi-sumutpos.id :Kapolres dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K MM melalui Kapolsek Tigalingga Akp SP. Siringoringo, SH lakukan himbauan dan larangan perjudian sejenis togel bertempat di dusun laumil sialaman desa laumil kecamatan Tigalingga kabupaten Dairi. Pada Rabu malam (26/10/2022)


Dalam himbauannya  tersebut Kapolsek Tigalingga bersama personil Bhabinkamtibmas menyampaikannya kepada masyarakat desa laumil agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan Perjudian diwilkum Polsek Tigalingga maka kami dari dari pihak kepolisian apabila ditemukan kami akan menindak tegas 


Di tempat terpisah tempat nya diruang kerja camat Tigalingga, pada hari Selasa (25/10/22) Kapolsek Tigalingga Akp SP. Siringoringo, SH bersama Camat Tigalingga Untung FS. Nahampun serta para kepala desa kecamatan Tigalingga lakukan koordinasi untuk turut serta dalam memberikan himbauan kepada masyarakat agar menolak dan tidak melakukan segala bentuk perjudian Diwilkum hukum Polsek Tigalingga



"Dalam hal koordinasi tersebut camat dan para kepala desa kecamatan Tigalingga sepakat dalam komitmen bersama dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yaitu perjudian maupun Narkoba" pungkas SP. Siringoringo 


Ia juga menyampaikan,” Kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tigalingga untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan Perjudian karena pelanggaran pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara”, tegasnya


“Dan apabila ada yang kedapatan melakukan perjudian maka Polsek Tigalingga akan berkomunikasi dengan perangkat Desa dan pihak terkait akan menindak tegas pelaku Perjudian tersebut”, tutupnya SP. Siringoringo.(Red-SP.ID/CS)