Satres Narkoba Polres Dairi Ringkus Lima Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Satres Narkoba Polres Dairi Ringkus Lima Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu

Selasa, 13 September 2022

(image/gambar): Barang bukti di Jalan Ahmad Yani

Sidikalang,Dairi,sumutpos.id:Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Dairi Akp Rudy HUJ Sitorus SH ketika ditanya awak media di ruang kerjanya membenarkan tentang telah ditangkapnya 5 (lima) orang yang salah satunya adalah perempuan dewasa terkait Tindak pidana Narkotika di
Jalan Ahmad yani kelurahan batang beruh kecamatan sidikalang kabupaten Dairi tepatnya didepan kos kosan milik Sabungan pada hari jumat 09/09/22 sekira pukul 15.00 wib
di jalan Sentosa kelurahan Batang Beruh kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi pada hari Jumat 09/09/22 sekira pukul 16.00 Wib.

Identitas tersangka di Tkp Jalan Ahmad Yani adalah 
1. S R J U (Residivis),
Laki-laki, 24 Tahun, Kristen, Petani, Jln. Ahmad Yani Kel. Barang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi

Barang bukti dari Tkp Jalan Ahmad Yani adalah :
1 (Dua) Buah Plastik Klip Transparan Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu
*Brutto 0, 24 Gram*
*Netto 0, 10 Gram*



Identitas tersangka di Tkp jalan Sentosa adalah ,
1. A br A,(Residivis)
Perempuan, 36 Tahun, Kristen, Tidak Bekerja, Desa Kalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi
2. H H,(Positif Urine)
Laki-laki, 44 Tahun, Kristen, Kristen, Jln. Kuta Saga Desa Kuta Saga Kec. Kerajaan Kab. Pak-Pak Bharat
3. N K N,(Positif Urine),
Laki-laki, 20 Tahun, Kristen, Supir, Jln. Parluasan No. 181 Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi
4. R K S,(Positif Urine)
Laki-laki, 24 Tahun, Islam, W. Swasta, Jln. SM. Raja No. 187 Kec. Sidikalang Kab. Dairi

Barang bukti TKP di Jalan Sentosa 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika Gol I Jenis sabu brutto 0, 34 Gram,Netto 0, 26 Gram
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,-
(image/gambar): barang bukti di Jalan Sentosa 

Kronologis penangkapan pada hari Juma't tgl 09 September 2022 Sekira Pukul 14.30 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan Informasi dari masyarakat ada nya peredaran narkoba jenis sabu di daerah Jln. Ahmad Yani Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi, Tepatnya didepan kos kosan milik sabungan selanjutnya team yang dipimpin oleh KBO Sat ResNarkoba Polres Dairi Ipda Fahri Afrizal bersama personil Satres narkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.00 Wib team melakukan penangkapan
terhadap tersangka S R J U, setelah Itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti Berupa 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika Gol I Jenis sabu, saat dilakukan Introgasi tersangka mengakui barang bukti Ia peroleh atau ia beli dari A Br A.
 Kemudian Pada Pukul 15.20 Wib Personil Melakukan Pengembangan Kasus Di Jln. Sentosa Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi, tepat nya dikamar kos kosan milik A Br A, saat melakukan penggerebekan ditemukan didalam kamar tersebut  3 (Tiga) orang laki-laki dewasa dan 1 (Satu) Orang Perempuan dewasa, dari hasil penggeledahan kamar tsb Ditemukan dari A Br A berupa 1 (Satu) buah plastik klip transparan 
yang diduga berisikan narkotika Gol I Jenis sabu dan uang tunai Rp. 150.000,.

Selanjutnya seluruh tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan  lebih lanjut.(Red-SP.ID/CS)