Sat Reskrim Polres Binjai Berhasil Menangkap Seorang Pelaku Curat -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Sat Reskrim Polres Binjai Berhasil Menangkap Seorang Pelaku Curat

Senin, 01 Agustus 2022


Binjai-Sumutpos.id:Dalam menjalani kehidupan sehari-hari Tuhan telah menyiapkan rezeki bagi manusia, tinggal manusia itu sendiri apakah mau atau tidak untuk menjemputnya dengan bekerja dan berdoa, tidak terkecuali pada siapa dan apa profesi yang digelutinya.

 

Lain halnya dengan seorang laki-laki  berinisial SH, 41 tahun, supir, alamat : Dusun Emplasmen B, Kecamatan Hamparan perak,  Kabupaten  Deli Serdang, nekat melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan mengambil harta yang bukan menjadi haknya,

 

Tersangka SH nekat melakukan pencurian dengan pemberatan dan mengambil barang-barang milik YK, perempuan, 27 thn, wiraswasta, warga Dusun IV Gg. Kenari, Kecamatan  Hamparan Perak berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BK 2910 ABC, 1 (satu) unit HP merek samsung Galaxy J3 Pro, HP Vivo Y91 dan HP Nokia serta uang Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) serta kartu ATM Bank BRI dari rumah pelapor YK yang beralamat di Dusun IV Gg. Kenari, Kecamatan Hamparan Perak, pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022, sekira pukul 02.45 wib, dimana saat itu pelapor sedang tertidur didalam kamarnya dan terbangun dikarenakan pelapor mendengar ada suara sp. Motor didepan rumahnya, pelapor langsung keluar kamar dan melihat bahwa pintu rumah sudah terbuka sedangkan sp. Motor milik pelapor merek Honda Supra X 125 warna hitam BK 2910 ABC yang sebelumnya berada di ruangan tamu sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor membangunkan orang tua pelapor (saksi) yang sedang tertidur, pelapor dan saksi berusaha memeriksa seisi rumah dan pelapor juga mendapati 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy J3 Pro, 1 (satu) unit HP Vivo Y91 dan 1 (satu) unit HP Nokia serta uang Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan kartu ATM Bank BRI milik pelapor yang sebelumnya berada didalam tas pelapor sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polres Binjai, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 566 / VII / 2022 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA SUMATERA UTARA,

 

Menyikapi laporan ini Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. RIAN PERMANA, S.I.K. memerintahkan Kanit Pidum IPTU HOTDIATUR PURBA, S. Tr.K beserta anggota Opsnal Unit Pidum untuk melaksanakan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Kemudian Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Unit Pidum melakukan penyelidikan dari CCTV seputaran TKP.

Setelah melihat hasil dari CCTV tersebut diduga tersangka adalah SH.

Setelah itu Opsnal pidum mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka  an. SH sedang berada di Dsn. Emplasmen B Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang dan pada tanggal 27 Juli 2022, sekira pukul 15.00 WIB., tersangka  an. SH berhasil ditangkap dan diamankan berikut barang bukti 1 (satu) unit sp. Motor merk Honda Supra X warna hitam tanpa nomor plat, 1 (satu) unit HP android merek Samsung Galacy J3, 1(satu) unit HP android Vivo Y91 dan 1 (satu) unit HP Nokia warna putih.

 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Red-SP.ID/SS)