Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu, Puluhan Gram Sabu Berhasil Disita -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu, Puluhan Gram Sabu Berhasil Disita

Kamis, 21 Juli 2022

(Image/Gambar) : Pelaku (tengah) saat diamankan Polis.

Simalungun - Sumutpos.id : Setelah resmi dilantik menjadi Kapolres Simalungun pada Tanggal 13 Juli 2022 AKBP Ronald Fredy C Sipayung berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

Terhitung 8 hari baru menjabat sebagai Kapolres Simalungun AKBP Ronald berhasil menangkap bandar sabu melalui jajaran sat narkoba Polres Simalungun, di wilayah Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Rabu(20/7/2022)

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen dari Kapolres Simalungun bersama jajaran personel sat narkoba Polres Simalungun.

"Sat Narkoba berhasil mengamankan 16 Paket yang diduga sabu-sabu dengan berat brutto 53,37 gram, bersadarkan dari adanya laporan informasi yang disampaikan masyarakat," ucap Adi.

Adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwasanya di dalam sebuah rumah di Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.  

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 10.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut serta berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial AW(55).

Dari hasil penggerebekan tersebut Tim bersama gamot setempat berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 53,37 gram, 1 (satu) unit HP android merk vivo warna hitam,  1 (satu) unit HP merk strawberry warna hitam, Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 300.000,- 1 (satu) tas sandang warna hitam.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap AW, ianya menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali dan ianya memperoleh diduga sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki di daerah perkebunan sawit Jalan Sei Mangke Perdagangan dan Tim melakukan upaya pengembangan dilokasi yang disampaikan AW namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud.

"Saat ini AW bersama barang bukti berada di Mako Polres Simalungun, guna diproses hukum selanjutnya,"  tandas Adi.(Red-SP.ID/FIS)