Polisi Imbau Tujuh Anggota Geng Motor Menyerahkan Diri -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Polisi Imbau Tujuh Anggota Geng Motor Menyerahkan Diri

Rabu, 13 Juli 2022

 
Medan-Sumutpost.id -Polda Sumut dan jajaran memburu 7 anggota geng motor yang telah melakukan penganiayaan secara bersama terhadap dua korban di tempat terpisah dan waktu berbeda.

 
“Kita memburu 7 pelaku lagi anggota geng motor yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara, Selasa 12 Juli 2022 petang.
 

Tatan mengimbau kepada ketujuh anggota geng motor yang terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama itu untuk segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah diketahui. Mereka termasuk ketua geng motor juga diimbau segera membubarkan diri karena akan ditindak tegas jika melakukan kejahatan.
 

“Kepada pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya diimbau segera menyerahkan diri. Kita akan tindak tegas geng motor karena meresahkan,” tegas Tatan yang juga didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa dan Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar.

 
Dijelaskannya, tujuh pelaku buron itu berasal dari dua kelompok masing-masing 5 anggota geng STC yang menyerang seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Pabrik Tenun, Medan Baru pada Minggu, 3 Juli 2022 sekira pukul 01.00 WIB lalu.

 
Kemudian, 2 anggota geng motor Warung Kita-Kita (WK2), yang menyerang dua pemuda di salah satu kafe Jalan Antariksa, Medan Polonia pada Minggu, 10 Juli 2022 sekira pukul 01.30 WIB lalu.


Menurut Tatan, kedua geng motor ini beraksi secara rundown, menyasar setiap orang yang berkumpul. Mereka melintas kemudian menyerang setiap orang berkelompok. Aksinya dilakukan tidak menentukan waktu.

 
 
“Modusnya bergerombol, rundown menyerang setiap orang yang berkumpul (tidak ditentukan). Waktu beraksi tidak ditentukan, kapan saja,” terang Tatan.

 
Tatan menyebut, dari peristiwa di Jalan Pabrik Tenun, Medan Baru, pihaknya bersama Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan jajaran Polsek Medan Baru berhasil mengamankan lima tersangka, yakni RYD, FDS, JTP dan dua anak bawah umur, S dan RR.

 
Sedangkan di Jalan Antariksa, Medan Baru, diamankan dua tersangka inisial A dan RR (bawah umur), sedangkan korbannya M dan TA.


Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti parang gergaji, batu dan sepeda motor.
 

Para tersangka dijerat Pasal 170 Yo 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan.(Red-SP.ID/SS)