Diduga Turut Serta Dalam Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Data, Lurah Panei Tongah Berpotensi Dilaporkan ke Polisi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Diduga Turut Serta Dalam Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Data, Lurah Panei Tongah Berpotensi Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 08 Juli 2022

(Image/gambar): Ibu Lurah,  N. Sitanggang

Simalungun-Sumutpos.id:Diduga Turut serta dalam melakukan tindak pidana pemalsuan data, Lurah Panei Tongah N.S berpotensi dilaporkan kepolisi. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum dari Jiman Nainggolan saat ditemui di pengadilan negeri Simalungun, Selasa (5/7/22).

Imran Silalahi,S.H. mengatakan bahwa, menurut kliennya "ada terbit surat keterangan kematian orangtua kliennya  atas permintaan seseorang dari Kelurahan Panei Tongah, yang mana dalam surat keterangan kematian ibu klien saya tersebut terkesan direkayasa, karena tanggal, bulan dan tahun kematian ibu klien saya bukanlah seperti yang tertera  dalam surat yang diterbitkan oleh Lurah tersebut.

Yang paling mirisnya akibat seseorang yang memohon diterbitkannya surat keterangan kematian tersebut tidak mengetahui persis tanggal kematian ibu klien saya, maka diduga  Lurah Panei Tongah (NS) berinisiatif untuk membuat tanggal kematian ibu klien  saya dalam surat keterangan tersebut."terang Imran .
(Image/gambar): Bpk Jiman Nainggolan,  Klien Adv.  Imran Silalahi, SH. 

Hal ini dibenarkan oleh Jiman Nainggolan, bahwa  isi surat keterangan kematian tersebut tidaklah semuanya benar, karena saya tau ibu saya bukan meninggal pada tanggal, bulan dan tahun yang tertera disurat keterangan yang diterbitkan oleh pihak Kelurahan tersebut.

Menerima informasi tersebut, kru media coba konfirmasi kelurah Panei Tongah. Lurah mengakui  bahwa benar dirinya menerbitkan surat keterangan kematian atas permintaan Ucok, yang menurutnya adalah keturunan dari Almarhum Beda Loinim yang tak lain adalah ibu kandung dari Jiman Nainggolan, sementara Ucok adalah merupakan anak dari saudara tirinya Jiman Nainggolan.
Oleh karenanya diduga kuat adanya konspirasi antara Ucok dengan NS sebagai Lurah Panei Tongah, sebab NS berperan dalam menentukan tanggal kematian yang diduga asal comot untuk memuluskan keinginan Ucok dalam mendapatkan surat keterangan kematian tersebut.

Imran Kurniawan Silalahi,S H., sebagai Kuasa Hukum Jiman Nainggolan mengatakan, kalau tidak tertutup kemungkinan kliennya akan melaporkan Lurah Panei Tongah atas dugaan konspirasi dan dugaan tindak pidana pemalsuan data karena tindakan tersebut dapat merugikan orang lain.

Dan kami berharap agar Bupati Simalungun kiranya memberikan Sanksi tegas terhadap bawahannya ditingkat Kelurahan maupun Desa yang ada di Simalungun agar para Lurah dan kepala desa tidak bermain-main dalam menjalankan tugasnya,bila perlu dicopot dari jabatannya." terang Imran
(Red-SP.ID/Tim 01)