Terkait ADN dan Tunjangan BPD, Pabpdsi Simalungun Layangkan Surat Audiensi kepada Bupati dan DPRD -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Terkait ADN dan Tunjangan BPD, Pabpdsi Simalungun Layangkan Surat Audiensi kepada Bupati dan DPRD

Rabu, 22 Juni 2022

(Image/Gambar) : Ketua Pabpdsi Buyung Irawan Tanjung menerima pataka dari Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga saat pelantikan Pabpdsi Simalungun tahun lalu di Pematang Raya.

Simalungun - Sumutpos.id : Pengurus Daerah Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia ( PABPDSI ) Kabupaten Simalungun telah melayangkan surat permohonan audensi untuk menyampaikan aspirasi Maujana Nagori se-Kabupaten Simalungun kepada Bupati Simalungun dan Ketua DPRD cq.Ketua Komisi 1 , sebelum audensi dilaksanakan dalam surat tersebut turut dilampirkan isi materi audensi yang dimuat dalam surat nomor : 61/12.08/PD.PABPDSI,SIM/VI/2022 tertanggal 20 Juni 2022 yang di tanda tangani oleh Ketua Buyung Irawan Tanjung dan wakil sekretaris Lamhot D Hutabarat.

Ketua PABPDSI Simalungun Buyung Irawan Tanjung menerangkan, bahwa surat tersebut sudah diterima rabu,(22/06) kepada yang kami tujukan, dan perlu disebutkan bahwa dalam materi audensi ada beberapa hal yang akan disampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun seperti Alokasi Dana Nagori (ADN) menurut kami belum sesuai dengan regulasi yang ada, dan terkait Tunjangan dan Kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa atau disebut Maujana Nagori.

Dan menjadi dasar pemikiran kami selaku Pengurus PABPDSI Kabupaten Simalungun adalah komitmen PABPDSI untuk mendukung program-program Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dan memperjuangkan hak-hak pemerintahan nagori sembari mendorong tugas dan fungsi pemerintahan nagori tetap di jalankan sesuai regulasi yang ada, dan terkait dengan Alokasi Dana Nagori atau disebut dengan Alokasi Dana Desa sudah dijelaskan dalam ketentuan pasal 35 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, Surat Direktorat Jendral Perimbangan keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-170/PK/2021 perhal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah tanggal 01 Oktober 2021, Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 11 ayat (1), dan ayat (2) Peraturan Bupati Simalungun nomor 18 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Nagori di Kabupaten Simalungun,ungkap Buyung Tanjung

Dan beberapa tahun terakhir kami menilai telah terjadi kesalahan penerapan diksi yang mengatur fomula jumlah Alokasi Dana Nagori ( ADN) yang terakhir pada tahun anggaran 2022 pada Peraturan Bupati Simalungun nomor 4 tahun 2022 tentang Alokasi Dana Nagori, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Bagi Hasil Pajak/Ritribusi Daerah yang menyebutkan pada pasal 6 ayat (2) penetapan besaran ADN, DBH dan BHPRD berdasarkan ketentuan ,menghitung dan mengalokasikan besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Nagori serta Tunjangan Maujana Nagori berdasarkan jumlah aparatur pemerintah nagori; dan mengalokasikan besaran ADN,DBH dan BHPRD secara merata kepada pemerintah nagori setelah dikurangi besaran penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah nagori serta tunjangan maujana nagori, inilah diksi yang diterapkan dalam Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2022, sebut ketua PABPDSI Simalungun

Dan diksi yang termuat dalam Peraturan Bupati Simalungun nomor 4 tahun 2022 tentang Alokasi Dana Nagori, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Bagi Hasil Pajak/Ritribusi Daerah, kami menilai bahwa diksi yang diterapkan dalam peraturan bupati tidak aasesuai dengan diksi pada pasal 96 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,

Sambung Buyung, pada ayat (1) menyebutkan pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, dan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% ( sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus, dan Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat Desa; dan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa,


Lebih lanjut Buyung menjelaskan,  dengan adanya ketidaksesuaian penerapan diksi pada Peraturan Bupati Simalungun yang dimaksud dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan meminta kepada Bupati Simalungun untuk mereview kembali diksi prodak hukum Peraturan Bupati Simalungun sehingga untuk  tahun 2023 tentang Alokasi Dana Nagori, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Bagi Hasil Pajak/Ritribusi Daerah sudah sesuai ketentuan pada pasal 96 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dengan adanya perubahan penerapan diksi tersebut sehingga Bupati Simalungun sudah bisa memperhatikan penambahan tunjangan kelembagaan dan kesejahteraan Maujana Nagori di Kabupaten Simalungun pada tahun anggaran 2023, dengan memperhatikan hitungan secara professional, sehingga nantinya fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa atau disebut dengan Maujana Nagori dapat dijalankan secara maksimal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, harap ketua PABPDSI Simalungun," pungkas Buyung menjelaskan.(Red-SP.ID/FIS)