Mariana dan Marwati Salim Dilaporkan ke Polres Pematangsiantar Terkait Dugaan Tindak Pidana Fitnah Secara Tertulis -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Mariana dan Marwati Salim Dilaporkan ke Polres Pematangsiantar Terkait Dugaan Tindak Pidana Fitnah Secara Tertulis

Selasa, 21 Juni 2022

(Image/gambar): Adv. Horas Sianturi S.H., M.Th bersama  Imran Kurniawan,S.H. sebagai team Advokat dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Citra Keadilan di Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar-Sumutpos.id:Pada hari ini, Selasa (21/6/2022), Horas  Sianturi,SH mendatangi Polres Pematangsiantar untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana fitnah secara tertulis yang ditujukan pada dirinya.

Karena menurut Horas, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Mariana dan Marwati Salim, Horas Sianturi merasa nama baiknya dicemarkan dan menimbulkan multi tafsir terhadap dirinya.


Horas juga menjelaskan,bahwa dirinya juga tidak mengerti apa alasan Mariana dan Marwati Salim melakukan fitnah terhadap dirinya, oleh karena itu Horas menempuh jalur hukum untuk penyelesaian masalah ini.


Terpisah Imran Kurniawan,SH., sebagai team Advokat dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Citra Keadilan menjelaskan, bahwa kami dari LBH Citra Keadilan tidak terima dengan perbuatan Mariana dan Marwati Salim yang membuat fitnah secara tertulis.



Sehingga rekan kami membuat laporan polisi dengan No. LP /B/463/VI/2022/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/Polda Sumut/2022..terlapor atas nama Mariana dan No LP/B/ 464/VI/2022/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/SUMUT/2022 atas nama terlapor Marwati Salim.

"Kedua laporan tersebut masing masing atas dugaan tindak pidana fitnah secara tertulis yang mengakibatkan Horas Sianturi merasa nama baiknya tercemar."terang Imran. (Red-SP.ID/JS)