Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PMPN, Pilpanag Tahun 2022 Dilaksanakan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PMPN, Pilpanag Tahun 2022 Dilaksanakan

Kamis, 02 Juni 2022

(Image/Gambar) : Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.

Simalungun - Sumutpos.id : Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga memerintahkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) agar Pemilihan Kepala Nagori/Pemilihan Kepala Desa (Pilpanag/Pilkades) dapat terlaksana pada tahun 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kadis PMPN, Jonni Saragih melaui press release yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (2/6/2022)

“Benar, saya dapat perintah dari Bupati agar Pilpanag di Kabupaten Simalungun dapat terlaksana pada tahun 2022," ujar Jonni.

Menurut Jonni Saragih, ada sebanyak 248 Pangulu yang berakhir masa jabatan, dengan rincian :
    245 Pangulu tanggal 17 Agustus 2022;
    1 Pangulu tanggal 23 November 2022;
    1 Pangulu tanggal 20 Desember 2022; dan
    1 Pangulu tanggal 11 Januari 2023.

Jonni mengatakan, dalam melaksanakan kegiatan ini masih terdapat kendala/masalah teknis dalam



pelaksanaan Pilpanag antara lain :
1.    Masalah Belum sinkronnya ketentuan perundang-undangan antara lain :
a.    Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori berkaitan dengan penetapan calon pangulu terpilih, yaitu Pasal 64 yang saat ini masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Simalungun bersama Eksekutif.
Hal ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

b.    Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori berkaitan dengan domisili calon pangulu Pasal 44 huruf g yang dihapus dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun  2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

c.    Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori berkaitan dengan jumlah pemilih di TPS yaitu Pasal 58.
Hal ini berkaitan dengan terbitnya surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270/5645/SJ tanggal 08 Oktober 2021 perihal tindak lanjut pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa Pandemi COVID-19 Pasca Penundaan, dimana point 5 huruf c disebutkan melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 (lima ratus) Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengaturan jadwal kedatangan pemilih.

Dan saat ini di Bapemperda DPRD Kab. Simalungun sedang dibahas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori agar tidak bertentangan dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

2.    Masalah Pendanaan:
Dana yang ditampung untuk pelaksanaan pemilihan pangulu sebanyak 248 Nagori pada APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.1.429.622.225,- (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Enam  Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) tidak mencukupi dengan estimasi kebutuhan dana sebesar ± Rp. 18.000.000.000,- (Delapan Belas Milyar Rupiah).

Untuk mengatasi dana pilpanag, Pemerintah Kabupaten Simalungun akan mengajukan penambahan dana untuk kebutuhan Pilpanag pada pembahasan P-APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2022.

Bupati juga  memerintahkan kepada Kepala Dinas PMPN  agar  Pilpanag dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan dan berkoordinasi dengan OPD terkait serta mensosialisasikan kendala teknis tersebut diatas agar tidak menjadi perdebatan ataupun salah penafsiran terhadap tahapan Pilpanag.(Red-SP.ID/FIS)