Penasehat Hukum Korban Kecewa, Sidang Penipuan Dengan Terdakwa Dua PNS Adam Malik Ditunda -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Penasehat Hukum Korban Kecewa, Sidang Penipuan Dengan Terdakwa Dua PNS Adam Malik Ditunda

Selasa, 31 Mei 2022

Image :pengacara dan korban



Medan-Sumutpost.id:Sidang kasus penipuan di Pengadilan Negeri Medan batal dilaksanakan, dengan modus dapat memasukkan orang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan terdakwa Pujawati dan Purnama Siagian dalam berkas perkara nomor : 1188/Pid.B/2022/PN Mdn dan nomor:
1187/Pid.B/2022/PN Mdn yang mana keduanya merupakan PNS di Rumah Sakit Adam Malik .
Diketahui, seharusnya hari ini, Selasa (31/5) sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Medan. Namun, dikarenakan ada suatu prosedur yang belum lengkap maka sidang ditunda pekan depan.

Menanggapi penundaan tersebut, Penasehat Hukum Korban, Paul J J Tambunan, S.E., S.H., M.H, Yetti Simamora, SH., MH dan Conny Rita Siahaan, SH mengatakan kalau mereka kecewa dengan penundaan sidang pertama ini.

“Sangat menyayangkan penundaan ini dikarenakan saksi korban dan saksi lainnya berasal dari Kabupaten Batubara dan sangat jauh dari lokasi PN Medan,” tegasnya kepada awak media, Selasa (31/5).

Ia berharap, sidang kasus penipuan yang menyebabkan korban merugi hingga Rp150 juta ini, dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Mengingat salah satu terdakwa merupakan residivis dan kasus ini juga sudah menjadi atensi dari Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kajati Sumut,” pungkasnya.

Melansir dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Medan, kedua terdakwa bekerja sama dengan Liswina (DPO) untuk melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan  anak saksi korban menjadi seorang PNS di Rumah Sakit Adam Malik periode 2017 melalui jalur penyisipan.


Kedua Terdakwa didakwa dengan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam berkas terpisah.(Red-SP-ID/SS)