Kurang dari 24 Jam Asfi Kasus Pencurian Diringkus Polsek Labuhan Ruku -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Kurang dari 24 Jam Asfi Kasus Pencurian Diringkus Polsek Labuhan Ruku

Minggu, 22 Mei 2022

Batu Bara-Sumutpos.id:Kurang dari 24 Jam Polsek Labuhan Ruku berhasil ungkap kasus pencurian rumah, di Dusun III, Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Feri Kusnadi, S.H, M.H,  benarkan bahwa Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean, S.H, M.H telah malakukan penangkapan terhadap tersangka Asfi Aryadi alias Naga 27 tahun warga Dusun I Kolam 8, Desa Ujung Kubu kasus pencurian rumah.
Atas Laporan Korban Halimatun Saidah 56 tahun dengan Nomor LP/B/86/V/2022/SPKT Sek L. Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumut, Kanitreskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan Olah TKP di tempat kejadian Dusun III Pokan Desa Ujung Kubu, untuk mencari bukti dari saksi  Rusli 56 tahun warga Dusun III Pokan dari kejadian mengalami kerugian sebesar (12.400.000,_ ) dan saksi ke 2 Trayudi 21 tahun juga warga Dusun III Pokan juga melaporkan kerugian sebesar (10.000.000,_)

Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi yang didapat nama pelaku, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC Panggabean langsung bersama tim melakukan pengejaran terhadap tersangka pencurian rumah Asfi Aryadi alias Naga yang  mantan Residivis alias mantan Narapidana.
Atas informasi masyarakat bahwa pelaku pencurian rumah Asfi Aryadi alias Naga sedang berada di rumah mertuanya, Gang Peropat Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC Panggabean, S.H, M.H langsung pimpin tim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Asfi Aryadi alias Naga dan melakukan pelawanan saat diintrogasi.
Tanpa ada pertimbangan panjang Kanitreskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC Panggabean langsung memberikan hadiah timah panas kapada tersangka Asfi Aryadi alias Naga, kemudian langsung melakukan pengembangan mencari barang bukti dan ditemukan Handphone merek Vivo Y01 warna Biru juga Handphone merek OPPO A37 warna Gold serta uang tunai 2.55.000,_ (Red-SP.ID/Tim 01)