Kejaksaan Negeri Samosir Melakukan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Pangururan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Kejaksaan Negeri Samosir Melakukan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Pangururan

Jumat, 20 Mei 2022

Samosir-Sumutpos.id:Pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 pukul 09:00 Wib Kejaksaan Negeri Samosir melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah bertempat di Sekolah SMA Negeri 1 Pangururan di Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kab.Samosir (19/05/2022). Kegiatan "Jaksa Masuk Sekolah" dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H , Kepala Seksi Intelijen Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H , Jaksa Fungsional pada seksi Intelijen Edward Pasaribu,S.H.,M.H dan Tim Intelijen Kejari Samosir serta dari Jurnalistik harian SIB, Eben Pakpahan,S.Pd, Kepala Sekolah Bilpon Simbolon SPd. MM , FaSMA Negeri 1 Pangururan/Ketua MKKS Se – SMA Kabupaten Samosir, Bilpon Simbolon,SPd., MM dan para Siswa – Siswi SMA Negeri 1 Pangururan.

Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah diawali dengan kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H beliau mengatakan Kejaksaan Hadir di Sekolah-Sekolah untuk memberikan penjelasan tentang pengenalan Kejaksaan dan Edukasi tentang Hukum agar para siswa mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Selanjutnya Jaksa Fungsional Edward Pasaribu,S.H.,M.H menyampaikan materi pemaparannya yang berjudul Generasi Milineal Anti Hoax dan Cyber Bullying, didalam pemaparannya siswa-siswi diberikan edukasi tentang pengertian,pengenalan,pencegahan serta aspek hukum yang mengatur Hoax dan Cyber Bullying. Pemaparan juga

 memberikan contoh-contoh tindak pidana terkait yang harus dihindari oleh siswa-siswi Bahwa Kejaksaan Negeri Samosir juga menggandeng Jurnalistik dari Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) Eben Pakpahan, yang juga memberikan materi pemaparannya tentang bagaimana harusnya etika dalam menulis berita maupun informasi yang disebarluaskan dalam Cyber (dunia maya).
Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan dengan metode aktive learning dilanjutkan tanya jawab.
Bahwa peserta Siswa- Siswi terdiri dari siswa kelas X dan kelas XI dengan jumlah peserta ± 100 peserta.
Bahwa Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah kepada siswa/i pelajar merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan dibidang intelijen dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat termasuk kepada pelajar yang bertujuan untuk memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada pelajar. 




Tim Jaksa Masuk Sekolah yang juga dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP–184/A/JA/11/2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah.
 Bahwa pada kesempatan pelaksanaan kegiatan Kejaksaan Negeri Samosir juga memberikan cenderamata (souvenir) Jaksa Masuk Sekolah kepada guru Kepala Sekolah dan kepada siswa/i yang aktif menjawab dan bertanya selama kegiatan berlangsung.

Kejaksaan Negeri Samosir melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah kepada siswa/i pelajar SMA Negeri 1 Pangururan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Red/SP.ID/BANG LAHI)