Tak Lolos Verifikasi Pemilihan Kepling XIV Bagan Deli, Pemuda Ini Beberkan Proses Verifikasi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Tak Lolos Verifikasi Pemilihan Kepling XIV Bagan Deli, Pemuda Ini Beberkan Proses Verifikasi

Rabu, 27 April 2022

 


Belawan-Sumutpos.id:
Diduga adanya pemalsuan tanda tangan dalam memberikan dukungan terhadap pencalonan Kepala Lingkungan, seperti yang terjadi pada Lingkungan XIV Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, Selasa (26/04/2022).

 

Junedi, calon Kepala Lingkungan XIV yang merasa dirinya dirugikan dari verifikasi pemilihan Kepling tertanggal 1-6 April 2022 kemarin, telah  memohon kepada pihak Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan untuk dipertimbangkan berkas dukungan dari JSK selaku Kepling XIV terpilih.

"Dukungan 142 KK tanpa KTP si penanda tangan, coba perhatikan semua bentuk tanda tangannya. Kenapa dikelurahan bisa lolos verifikasi." ungkap dia kepada awak media.

"Berdasarkan keterangan lurah yg disampaikan kepada saya, untuk konsekuensi yang melakukan kecurangan peniruan tanda tangan hanya dikurangi dukungannya. Bukan mendiskualifikasi calon yang melanggar kode etik." ujar Junedi menirukan gaya bicara sang Lurah.

"Sebelumnya dua calon kepling yang dirugikan, saya dan Carles Hutagalung sudah dan  melakukan penyanggahan ke kelurahan terhadap calon petahana karena melakukan kecurangan selama proses perekrutan." ujar Junedi kembali.

Senada dengan Junedi, menurut Sri Astuti(40) warga Lingkungan XIV yang merasa kecewa, karena ia tidak merasa bertanda tangan dan mendukung Kepling petahana dengan inisial JSK tersebut.

 "Saya tidak merasa bertanda tangan disitu untuk mendukung JSK" ujarnya.

Dikutip dari berkas yang dimiliki Junedi, bagi yag ingin mengabdi sebagai Kepling periode Mei 2022 s/d Mei 2025 dibuka kesempatan dengan persyaratan sesuai Peraturan Walikota Medan No 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Lingkungan

A.Persyaratan umum

B.Persyaratan administratif

C.Setiap Calon Kepala Lingkungan yang diusulkan agar melampirkan bukti dukungan masyarakat yakni melampirkan fotokopi kartu keluarga dengan jumlah 30% dari jumlah Kepala Keluarga yang ada   di lingkungan beserta tanda tangan nya (Format Terlampir)

D. Daftar Jumlah Kartu Keluarga perlingkungan terlampir

E.Surat Permohonan di tulis di kertas  HVS ditujukan kepada Camat dan Lurah bermaterai 10.000 dan pencalonan kepala lingkungan harus diajukan oleh Lurah yang bersangkutan (Format Terlampir)

Terpisah,  ditemui Tim di Mesjid Nurul Falah Jalan Besar Bagan Deli, Lurah Bagan Deli Zul Ashri mengatakan bahwa hal tersebut sudah diverifikasi  dan kini sudah di kirim ke Kecamatan "Mengacu pada Perwal No 21 Tahun 2021,  itu sudah di verifikasi dan sudah dikirim ke Kecamatan" sebutnya(Red-SP.ID/FIR)