Sirun S Penjahat Pedofilia Dihukum 11 Tahun -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Sirun S Penjahat Pedofilia Dihukum 11 Tahun

Kamis, 17 Maret 2022

(Image/gambar): Terdakwa penjahat pedofilia, Sirun S menunggu vonis

Simalungun-Sumut Pos.id:PN Simalungun dalam sidang teleconfrence, Senin 14/03 menjatuhkan vonnis selama 11 thn ditambah denda 80 juta Rupiah subsider 4 bln penjara kepada Sirun S, pria 54 thn, pekerjaan wiraswasta, warga Huta III Demak Rambe Nagori Bosar Galugur, Kec Tanah Jawa, Kab Simalungun karena terbukti melakukan kejahatan pedofilia kepada 2 orang anak perempuan dibawah umur dengan melanggar Pasal 81Ayat (1) UU RI No17 Thn 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Thn 2006 Ttg Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Thn 2016 Ttg Perubahan Ke-2 Atas UU RI No 23 Thn 2002 Ttg Perlindungan Anak Jo Pasal 65  Ayat (1) KUHPidana.

Barang bukti berupa pakaian dikembalikan kepada para korban anak.  Terdakwa diberi waktu 7 hari untuk banding atau menerima vonnis. Pedofilia pertama dilakukan terdakwa pada pertengahan Juli 2021 pukul 13.00 WIB kepada Melati (nama samaran). 
 
Pedofilia kedua seminggu kemudian dan  yang ke-3 pada Sabtu 28/08/21 pukul 11.00 WIB. 

Korban Anak Lainnya

Pria pedofilia ini mencabuli korban anak lain yang masih keluarga dekat dan tetangga dekat rumah bernama Bunga 
(nama samaran) ABG 14 Thn,  Pelajar,  Senin 09/08/2021 pukul 12.00 WIB. Yang ke-2 kali pada Kamis 26/08/2021 pada jam yang sama. Terdakwa memberi uang 15 ribu Rupiah dengan mengancam korban agar tidak memberi tahu siapa-siapa. 


Terdakwa mengakui  pedofilia yang dilakukannya. Pada Sabtu 11/09/2021 ke-2 orangtua korban mengadu ke Polres Simalungun yang segera pula hari itu menangkap dan menahan terdakwa.


Majelis Hakim diketuai oleh Anggreana Rori Sormin, SH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH dengan Panitera Dedek Ginting, SH. Terdakwa Sirun didampingi Advocaat Yosia Manik, SH dari Pusbakum LBH-PK P Siantar secara Prodeo.(Red- SP.ID/MARS).