Nias - Sumutpos.id : Pihak Reskrim berjanji akan memanggil ST dalam waktu dekat terkait Laporan Rorogo Waruwu terkait dugaan Pemalsuan tanda tangan dan Stempel sebagai kepala Desa Na'ai, Rabu 30/03/2022
Kabarnya pemanggilan ini sudah berulang-ulang kali dipanggil namun yang bersangkutan tak kunjung menghargai panggilan dari pihak Reskrim polres Nias.
Menurut Edward lahagu Sekretaris DPC LSM PERKARA kota Gunungsitoli dalam komentarnya menyampaikan, sebelumnya kita mengapresiasi proses yang telah dilaksanakan pihak Reskrim polres Nias, namun kami berharap agar hal ini cepat ditindak lanjuti karena yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil pihak Reskrim dalam memberikan keterangan", pungkas Edward.
Ditempat yang terpisah Aiptu Yadsen Hulu,SH Paur Humas polres Nias dalam penjelasan via WhatsApp menjelaskan,
Pemanggilan akan dilakukan kembali, rencana pemanggilan berikutnya akan dijadwalkan oleh penyidik", tutur Paur Humas polres Nias sambil mengakhiriw. (Red-SP.ID/FH)