Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Lapas Kelas IIa Pematangsiantar Bersama Polres Simalungun -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Lapas Kelas IIa Pematangsiantar Bersama Polres Simalungun

Rabu, 09 Maret 2022


(Image/gambar): Vaksinasi Boster Warga Binaan Permasyarakatan(WBP) Lapas Kelas IIa Pematangsiantar.

Simalungun-Sumutpos.Id:
Kerja sama pihak Lapas Kelas IIa Pematang Siantar kanwil Kemenkumham Sumut bersama Polres Simalungun dalam hal vaksinasi terhadap masyarakat rentan dalam hal ini adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) masih terus berlangsung,Rabu 09 Maret 2022 pukul 09.00 wib.

Ini merupakan vaksinasi dosis ketiga (Booster) bagi WBP yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua dengan ketentuan jarak selama 6 bulan.

Kalapas Rudy Fernando Sianturi melalui Kasie Adm.Kambtib, Boheriira L. Pardede  memantau langsung berjalannya kegiatan tersebut.
Kalapas  melalui Kasie Adm.Kamtib menerangkan kegiatan vaksin hari ini sekitar kurang lebih 367 orang WBP yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (Booster) masyarakat umum sebanyak 14 orang dan 5 orang petugas Lapas kelas II a pematang Siantar dengan jenis vaksinasi AstraZeneca.

 Target dan harapan kita seluruh WBP akan mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) ini. Dan diharapkan pihak terkait yaitu pihak Bidokes Polres Simalungun dan dinas kesehatan Pemkab Simalungun untuk terus memberikan vaksinasi kepada WBP yang belum mendapatkan vaksinasi seperti Narapidana Pindahan / Tahanan Baru.

Sampai saat ini Pihak Lapas kelas IIA Pematang Siantar belum ada kasus WBP yang terkena ataupun terjangkit virus Covid 19  dan ini adalah salah satu langkah pencegahan penyebaran virus covid 19 maupun varian virus baru Omicron di lapas kelas IIa Pematang Siantar ini.
Pencegahan lainnya masih tetap dilakukan dengan cara  penyemprotan terhadap kamar dan jeruji, membagikan masker dan vitamin kepada WBP dan untuk tahanan baru yang akan di titipkan ke dalam lapas kita lakukan pemeriksaan Rapid Test terlebih dahulu dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di ruang / kamar isolasi sebelum berbaur dengan WBP lainnya.

Kalapas senantiasa memberikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan vaksinasi ini yaitu pihak  Polres Simalungun dan Dinas kesehatan Kabupaten Simalungun.

Harapan penuh diberikan kepada seluruh petugas agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas sehingga meminimalisir penyebaran virus Corona tersebut di lingkungan Lapas kelas IIa Pematang Siantar kanwil Kemenkumham Sumut.

Tetap jaga kesehatan dan protokol kesehatan, salam sehat,"ujar Kalapas.(Red-SP.ID/Tim 01)