Wali Kota dan Pimpinan DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Gunungsitoli TA 2022 -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Wali Kota dan Pimpinan DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Gunungsitoli TA 2022

Selasa, 15 Februari 2022

 

(Image/Gambar) : Wali Kota dan Pimpinan DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Gunungsitoli TA 2022

Gunungsitoli - Sumutpos.id : WaliKota dan Pimpinan DPRD Gunungsitoli menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin  (14/02/2022 ) 


Usai penandatanganan, Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dalam sambutannya mengapresiasi segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD atas saran dan kontribusi pemikiran dalam penyempurnaan kedua Ranperda dimaksud, sehingga dapat ditetapkan menjadi produk hukum daerah.



“Mencermati pendapat akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda di kedua Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan sepakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Wali Kota Gunungsitoli.


Turut hadir pada rapat tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Arham Dusky Hia, M.Si, Inspektur Motani Telaumbanua, SH, Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli Wilfred Lase, SH, Kepala BPKPD Yasokhi Tertulianus Harefa, SE., M.Si, dan hadirin lainnya. (Red-SP.ID/FH)