(Image/Gambar) : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Thomas Dachi, SH.
Medan - Sumutpos.id : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Thomas Dachi SH meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) terpilih untuk mampu membangun kerjasama yang lebih kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan program pembangunan.
Hal itu disampaikan Thomas Dachi, menyoroti usulan tiga nama calon Sekdaprov yang dikirimkan ke pusat, sebutnya, kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Selasa (15/2).
Menurut Thomas, jabatan sekda memiliki peran penting dan strategis dalam struktur organisasi tata pemerintahan. Seorang sekda berperan dalam membantu kepala daerah menyusun program kerja dan mengkoordinasikan seluruh satuan kerja, termasuk kepada lembaga legislatif (DPRD).
"Sekda merupakan jabatan karir tertinggi bagi seorang pegawai negeri sipil. Selain membantu kepala daerah menyusun program pembangunan dan mengkoordinasikan dengan satker, seorang sekda menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan, pembinaan administrasi dan pembinaan terhadap aparatur daerah dan menjalankan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah," jelas anggota Komisi A DPRD Sumut ini.
Sambungnya, Harus digaris bawahi, sekda memiliki fungsi untuk mempercepat dan mengawali realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah disahkan.
"Jadi, sosok Sekdaprov kedepan harus mampu untuk tugas penting kepala daerah dengan tidak menimbulkan perpecahan antara sesama pimpinan atau kepala daerah," harapnya.
Sebelumnya, nama-nama 3 besar calon sekda telah diusulkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kepada Tim Penilai Akhir (TPA) ke pemerintah pusat yang diketuai Wakil Presiden RI. Namun, nama-nama tersebut hingga berita ini diturunkan masih belum diketahui, siapa yang menjadi Sekdaprovsu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Pj Sekda Sumut Afifi Lubis, disebutkan bahwa Gubernur Sumatera telah mengirimkan nama-nama 3 besar calon Sekda Sumut, untuk diputuskan TPA pemerintah pusat di Jakarta, melalui kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Namun, saat disingung siapa saja 3 nama calon Sekda Sumut tersebut, Afifi Lubis mengatakan tidak berwenang untuk memberitahu.
(Red-SP.ID/S.03).