Kejatisu Panggil 10 Pejabat OPD Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan ADK TA 2020 di Padang Sidempuan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Kejatisu Panggil 10 Pejabat OPD Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan ADK TA 2020 di Padang Sidempuan

Jumat, 18 Februari 2022


(Image/Gambar) : Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Yos Arnold Tarigan, SH, MH.

Medan - Sumutpos.id : 
Sejak dilayangkannya surat panggilan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), hanya 4 dari 10 orang pejabat Padang Sidempuan yang sudah datang untuk menghadiri pemeriksaan. 

Demikian disampaikan Kasipenkum Kejatisu, Yos Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/2/2022) siang.

Yos mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan 10 pimpinan OPD Padang Sidempuan berkaitan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020 di Padang Sidempuan.

“Benar, Tim Pidsus Kejatisu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pimpinan OPD Padang Sidempuan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ADK TA 2020,” jelasnya.

Dikatakannya Yos, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait demi kepentingan penyelidikan. Salah satunya adalah untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak.

Berdasarkan data Tim Pidsus Kejatisu, lanjutnya, dari sejumlah pimpinan OPD yang dipanggil sudah empat orang yang datang memenuhi panggilan. Keempat diantaranya Kabag LPSE, Inspektorat, Kabag Keuangan dan Kadis PU.

“Sementara yang lain sesuai jadwal panggilannya nanti akan diambil juga keterangannya. Untuk informasi lebih lanjut akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” tandasnya.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Padang Sidempuan dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (16/2/2022), kemarin.

Pemanggilan terhadap 10 pejabat Pemko Padang Sidempuan tersebut tercantum pada surat berkop Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang beredar Rabu, (16/2/2022).

Dalam surat tersebut tercantum 10 nama pimpinan OPD yaitu, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Armin Siregar, Kepala Dinas Kesehatan, Sopian Sobri Lubis.

Tidak hanya itu, ada juga Kepala Badan Keuangan Sulaiman Lubis, Kepala Bapelitbang M Jusar Nasution, dan Asisten I Pemerintahan Iswan Nagabe Lubis.

Kejati Sumut juga memanggil Kepala Bagian pengadaan barang jasa (BPJ), Ahmad Junaidi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU, Ahmad Juni Nasution. Selain itu, Adit, Ajudan Wali Kota Padang Sidempuan dan Fatma Gultom, honor di PBJ Setda Padang Sidempuan.

Pemanggilan tersebut sesuai dengan surat nomor: R.74/L.2.5/Fd.1/02/20220. Dalam surat dijelaskan, pemanggilan sejumlah pimpinan OPD itu guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan se-Kota Padang Sidempuan yang dananya bersumber dari ADK.

Surat yang dibuat pada tanggal 9 Februari 2022 itu langsung ditujukan kepada Sekretariat Daerah Padang Sidempuan. Surat tersebut ditanda tangani langsung asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejatisu M. Syarifuddin, SH, MH. 

(Red-SP.ID/JNS/Irul/r).