Dengan Mengedepankan Restoratif Justice, Kejari Langkat Hentikan Tuntutan Terhadap 2 Orang Terdakwa -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Dengan Mengedepankan Restoratif Justice, Kejari Langkat Hentikan Tuntutan Terhadap 2 Orang Terdakwa

Kamis, 03 Februari 2022


(Image/Gambar) : Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, SH,MH

Langkat - Sumutpos.id : 
Setelah menghentikan penuntutan perkara dengan keadilan restoratif (restorative justice-RJ) beberapa kali, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, SH,MH, Senin (31/1/2022) kembali menetapkan RJ untuk perkara atas nama Adriansyah Putra Als Putra (Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana) dan Rizal Affandi (Pasal 362 KUHPidana).


Kejari Langkat melakukan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 


"Restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentunya dengan berbagai persyaratan,  diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah Rp 2,5 juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban," jelas Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Boy Amali, SH,MH.

 

(Ket. Gambar) : Dua terdakwa yang dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Langkat, dengan sengaja dipakaikan kemeja putih sebagai pengingat bagi mereka, "Bahwa hari ini mereka pernah diberi kesempatan oleh kita semua dan Negara tentunya untuk menjadi orang yang lebih baik dan bermanfaat bagi yang lain".

Lebih lanjut Muttaqin Harahap menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa di hentikan penuntutannya. Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali. 


“Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar kedepan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat, ” pesan Kajari Langkat. 


Sebelumnya, kata mantan Kajari Sorong Papua Barat ini, Kamis (27/1/2022) Kejari Langkat telah melaksanakan Pemaparan Hasil Restorative Justice Kejari Langkat dengan JAM Pidum dan Aspidum Kejati Sumut secara Virtual.


Sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : B-1266/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022 dan Surat Nomor : B-1267/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022, Pimpinan telah memberikan persetujuan atas usulan Penghentian Penuntutan perkara Tindak Pidana atas kedua tersangka.


Terakhir, tambah Muttaqin Harahap terhadap para tersangka yang kami lakukan Penghentian Penuntutannya hari ini, sengaja kami berikan “Kemeja Putih”, ini kami maksudkan sebagai Pengingat buat mereka berdua.


"Bahwa hari ini mereka pernah diberi kesempatan oleh kita semua dan Negara tentunya untuk menjadi orang yang lebih baik dan bermanfaat bagi yang lain, dan kita juga berharap kesalahan mereka kedepannya tidak akan terulang lagi," tandasnya. 

(Red-SP.ID/HI/Ril.Kjts).