Ahli Waris Almarhum H. Murat Aziz Gugat PTPN II Dan BPN Deli Serdang, Terkait Tanah 7,2 Hektar -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Ahli Waris Almarhum H. Murat Aziz Gugat PTPN II Dan BPN Deli Serdang, Terkait Tanah 7,2 Hektar

Kamis, 03 Februari 2022

(Image/Gambar) : Ahli Waris Almarhum H. Murat Aziz Gugat PTPN II Dan BPN Deli Serdang, Terkait Tanah 7,2 Hektar


Deli Serdang, Sumutpos id : Silviani ahli waris almarhum H. Murat Aziz menggugat PTPN II dan BPN Deli Serdang terkait tanah 7.2 hektar di simpang tiga Jalan Pertempuran Deli Serdang.


Siviani perwakilan ahli waris menjelaskan bahwa, Surat Pelepasan Hak dari Sultan Deli tahun 2004 dan surat bukti pembayaran PBB Deli Serdang menjadikannya bukti kuat pihak ahli waris ditambah lagi pihak ahli waris telah mendaftarkan hak tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Deli Serang pada Tahun 2014.


Akibatnya kasus tersebut telah masuk ke ranah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2022/PN Lbp, Jenis Perkara Perbuatan Melawan Hukum, Pihak PTPN II dan Badan Pertanahan Deli Serdang dengan agenda Sidang Pertama Tidak hadir, Selasa 25 Januari 2022.


Pada Sidang kedua di pengadilan negeri Lubuk Pakam pihak PTPN II, dan Badan Pertanahan Deli Serdang dengan agenda sidang kedua tidak hadir di ruang sidang satu (1), Hakim ketua Majelis,Pada hari Rabu 2/2/2022 pukul 14.00 wib,Mangka sidang pun ditunda oleh Hakim ketua Majelis, pada hari Rabu depan 9/2/2022.Pukul 14.00 wib.



Usai persidangan Tim Sekretariat Bersama Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Untuk Negara dan Masyarakat dihadiri Edi Susanto ketua HIPAKAD 63 Sumut,Rusli Darma Gunting ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (GALAKSI) Sumut,Ir AR Krisman Purba ketua Presidium Daerah FKPPI Sumut, didampingi Andika,Raden Sukrisno A.S,SH ketua Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (LBH KAP- AMPERA) dan Barayun Pane mewakili Pasukan Khusus Garuda Merah  Indonesia Raya (Passus Ginra) yang turut menyaksikan jalannya pertandingan hingga putusan tetap atas Perkara Perdata No.1/Pdt.G/2022/PN.Lbp.


Hal ini di lakukan mengingat sampai detik ini Pekerjaan Proyek Perumahan Elite Citraland Helvetia tidak perduli akan adanya Sengketa diatas Tanah tersebut.


Saat ini lokasi tanah 7.2 Hektar terlihat ada pengerjaan penimbunan tanah yang dilakukan pengembang, disisi lain telah keluar surat No 27/Kom-I/DPRD-DS/X/2021 perihal Rapat Laporan Internal Komisi I yang ditujukan kepada Kepada Ketua DPRD Deliserdang di Lubukpakam yang isinya antara lain. (26/01/2022)


Berdasarkan hasil Rapat Komisi I DPRD Deliserdang pada Kamis, tanggal 07 Oktober 2021 pukuk 10.00 WIB terkait pembahasan kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group maka dengan ini kami meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang untuk menyurati Ditut PTPN II dan pihak-pihak terkait untuk menunda kerjasama tersebut.


Surat Somasi secepatnya dikeluarkan oleh pengacara Julisman SH.MH, supaya seluruh kegiatan pekerjaan agar di hentikan, diatas tanah Silviana ahli waris almarhum H Murat Aziz. (Red-SP.ID/MYT)