Ahmadi Dihukum 4 Tahun 6 Bulan karena Simpan Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Ahmadi Dihukum 4 Tahun 6 Bulan karena Simpan Sabu

Rabu, 19 Januari 2022

(IMage/Gambar) : Terdakwa Ahmadi sedang mendengarkan amar putusan Majelis Hakim.


Simalungun - Sumutpos.id : PN Simalungun Selasa 18/01 dalam sidang secara tele confrence menghukum terdakwa Ahmadi, pria 47, petani, warga Huta I Purba Ganda Nagori Purba Ganda Kec Bandar Kab Simalungun selama 4 Th 6 Bl tambah denda 800 juta Rupiah subsider 3 Bl penjara karena melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melanggar Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotka golongan I bukan tanaman " melanggar Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 Th 2009 Ttg Narkotika. Barang Bukti berupa 1 Bh dompet berisi 1 Bk narkotika sabu seberat 0,3 Gr Netto, dan 22 bks plastik klip kosong, 7 Bh plastik ukuran sedang kosong dan 2 Bh sendok pipet disita untuk dimusnahkan. Majelis memberi terdakwa waktu 7 hari untuk pikir-pikir menerima atau banding. Wajah terdakwa langsung ceria mendengar putusan ringan ini. Proses tertangkapnya terdakwa dimulai pada Rabu 11/08/21 pukul 09.00 WIB terdakwa pergi ke Ps Baru Sigagak Kec Tapian Dolok mengajak kawannya Herman alias Bagol ( DPO) untuk mengkonsumsi sabu di kampungnya di Kec Bandar. Herman setuju lalu menitipkan Sebuah dompet berisi sabu dan banyak plastik- klip kosong dan 2 Bh pipet untuk dibawa terdakwa dan berjanji akan datang pukul 01.00 WIB nanti. Lalu terdakwa pulang ke Bandar. Pukul 21.00 WIB terdakwa mengkonsumsi sabu tadi di persawahan di Kp V  Nagori Kandangan Kec Bandar. Aman. Besoknya Kamis 12/08/21 pukul 01.00 WIB sewaktu terdakwa menunggu Herman di persawahan di pinggir jalan Kp V Nagori Kandangan itu,  3 orang Polisi yaitu Aswin Manurung, Syarif Noor Solin dan Donald Tobing pukul 01.00 WIB melihat terdakwa lalu mengejar lalu memeluk dan berhasil menangkap terdakwa Ahmadi dan dari gengganan tangan kanannya ditemukan Barang Bukti diatas. Lalu terdakwa dan Barang Buktinya dibawa ke Sat Res Narkotika Polres Simalungun. Terdawa tidak mempunyai ijin menyimpan narkotika dari pihak berwenang. Berita Acara Analisa Laboratorium BB Narkotika Polri Cabang Medan menyatakan bahwa isi bungkusan plastik milik terdakwa Ahmadi seberat 0,3 Gr Netto tersebut adalah benar nengandung metamfeta


mina. Majelis Hakim diketuai oleh Mince S Ginting, SH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Dessy E Ginting, SH dengan Panitera Peringatan Saragih, SH. Sanggan Siagian SH sebagai Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Yosia Manik, SH dari LBH-PK yang bertugas sebagai Pusbakum di PN Simalungun.- (Red-SP.ID/MARS)