Rapat Paripurna DPR-RI Masa Sidang II Tahun 2021-2022 Setujui Perubahan RUU No. 16/2004 Tentang Kejaksaan RI Menjadi UU -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Rapat Paripurna DPR-RI Masa Sidang II Tahun 2021-2022 Setujui Perubahan RUU No. 16/2004 Tentang Kejaksaan RI Menjadi UU

Selasa, 07 Desember 2021


(Image/Gambar) : Rapat Paripurna DPR-RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin oleh Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H, M.H. selaku Wakil Ketua DPR-RI.

Jakarta - Sumut pos.id :
Selasa 07 Desember 2021, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Dr. Bambang Sugeng Rukmono menghadiri Rapat Paripurna DPR-RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin oleh Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H, M.H. selaku Wakil Ketua DPR RI.


Sebelum Rapat Paripurna DPR-RI menyetujui RUU Perubahan UU No. 16/2004 Tentang Kejaksaan RI menjadi UU oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Dr. Ir. Adies Kadir, S.H, M.Hum, terlebih dahulu menyampaikan laporannya, dimana berdasar Surat Pimpinan DPR RI Nomor: PW/14241/DPR RI/X/2021, Komisi III DPR-RI mendapat tugas  untuk membahas RUU tersebut  bersama dengan Pemerintah. 


Komisi III DPR-RI menindaklanjuti penugasan tersebut dengan menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah pada tanggal 15 November 2021 dengan agenda pembentukan Panitia Kerja (Panja)  dan Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah. Adapun Panja RUU ini terdiri dari 33 (tiga puluh tiga) orang anggota Komisi III DPR-RI yang bertugas membahas berbagai hal secara sistematis.


Wakil Ketua Komisi III DPR-RI mengatakan, sejak pembahasan dilakukan oleh Panja, telah terjadi penyempurnaan substansi, redaksi, maupun teknis perundang-undangan. Selanjutnya sebagai penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya, substansi yang menjadi pembahasan dalam rancangan undang-undang ini, antara lain: 


a) Usia pengangkatan Jaksa dan usia pemberhentian Jaksa dengan hormat;

Sebagai penyesuaian dengan pergeseran dunia pendidikan yang semakin cepat dan peserta didik semakin muda dalam menyelesaikan pendidikan sarjananya, sekaligus untuk memberikan kesempatan karier yang lebih panjang, Panja menyepakati perubahan syarat usia menjadi Jaksa menjadi berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun. Selain itu Panja juga menyepakati perubahan batas usia pemberhentian Jaksa dengan hormat diubah pada Pasal 12 Undang-Undang ini, yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.


b) Penegasan Lembaga Pendidikan khusus Kejaksaan;

Penguatan SDM Kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat diwujudkan melalui pembentukan lembaga pendidikan khusus Kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.

 

c) Penugasan Jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan RI;

Penugasan Jaksa pada instansi lain selain Kejaksaan RI, merupakan pengalaman yang bermanfaat untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi Jaksa yang ditugaskan. Untuk mempermudah proses penugasan tersebut, Perubahan UU Kejaksaan mengakomodir perubahan ketentuan penugasan tersebut. 


d) Perlindungan Jaksa dan keluarganya; 

Jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas Jaksa. Oleh karena itu, dibutuhkan penyesuaian standar pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar pelindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutor (IAP). Hal tersebut juga mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006. 


e) Kedudukan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara dan Kuasa hukum Penanganan perkara di MK;

Terdapat perluasan atas kedudukan Jaksa Agung dalam sistem hukum di Indonesia, yaitu Kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara baik didalam maupun di luar pengadilan, dan perluasan Kedudukan Jaksa Agung sebagai kuasa hukum penanganan perkara di MK bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden.

 

f) Perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung; 

Ketentuan tentang pemberhentian Jaksa Agung merupakan salah satu materi muatan yang diubah. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan beberapa ketentuan, yakni: 

a. Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet; 

b. Jaksa Agung diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan. Hal ini untuk menegaskan bahwa Presiden RI memiliki diskresi dalam menentukan siapa saja yang akan memperkuat kabinetnya, salah satunya Jaksa Agung; dan 

c. Jaksa Agung diberhentikan karena melanggar larangan rangkap jabatan. 


g) Tugas dan Wewenang Jaksa; 

Tugas dan wewenang Jaksa diubah dalam undang-undang ini, antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset; kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara; penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan; melakukan mediasi penal; melakukan sita eksekusi; dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. 

Selain penambahan, UU ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa, seperti penegasan pelaksanaan diskresi Jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku. Selain itu untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, Penuntut Umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan. 


h) Tugas dan Wewenang Jaksa Agung;

Penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung merupakan penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang lebih profesional, hal tersebut untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan.


Selanjutnya, Presiden RI Joko Widodo yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly menyampaikan pendapat akhir atas RUU Perubahan UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI, Menkumham RI mengatakan untuk mewujudkan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen yang vital dan sangat dibutuhkan, termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum. Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara. 


Salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia adalah keadilan restoratif. Saat ini, telah terjadi pergeseran makna keadilan dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali ke keadaan semula. Paradigma ini telah muncul dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-Undang tersebut, Kejaksaan diberikan peran untuk mengedepankan dan menggunakan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Demikian juga dalam penanganan kasus-kasus yang relatif ringan dan beraspek kemanusiaan.


Berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai penuntut umum, International Association of Prosecutors (IAP) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengeluarkan Guidelines on the Role of Prosecutors yang menjadi salah satu inti dari perubahan Undang-Undang ini. Guidelines tersebut menjadi pedoman untuk mengatur kembali ketentuan mengenai independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan perlindungan bagi para jaksa dan keluarganya yang belum diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004. 

Oleh karena itu, perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia adil dan makmur, serta didukung oleh kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan. 


Menkumham RI menyampaikan pokok-pokok materi yang diatur dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut:

1. penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya berdasarkan Guidelines on the Role of Prosecutors;

2. pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum;

3. pengaturan fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung;

4. pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan;

5. penguatan sumber daya manusia Kejaksaan, dan;

6. kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain dan lembaga atau organisasi internasional.


Berdasar hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh dengan persetujuan Fraksi-Fraksi, izinkanlah "Kami mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, dengan mengucapkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk disahkan menjadi Undang-Undang". 

(Red-SP.ID/SPers.Kejagung)