(Image/Gambar) : AS saat diamankan Polres Simalungun. |
Simalungun - Sumutpos.id : Gegara menyimpan narkotika jenis ganja, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus AS alias Latif (36) warga Simpang Dosin, Desa Talong, Kecamatan Dolok Sinumbah, Kabupten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (8/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH dikonfirmasi mengatakan penangkapan Pelaku Latif itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Talong, Kecamatan Dolok Sinumbah, Kabupaten Simalungun, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (8/11/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono meringkus AS alias Latif kemudian ditemukan barang bukti 1 gulungan kertas warna coklat didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 1,39 gram dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
Diinterogasi, pelaku mengaku ganja itu miliknya untuk dipakainya sendiri dan diperoleh dari temannya didaerah Dolok Sinumbah, Kabupaten Simalungun. Adanya pengakuan itu pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Simalungun.
"AS alias Latif sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Adi Haryono. (Red-SP.ID/FIS)