Ketua DPW Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sumatera Utara, Bachtiar, SH Apresiasi Kinerja Kajatisu Beserta Jajarannya -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Ketua DPW Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sumatera Utara, Bachtiar, SH Apresiasi Kinerja Kajatisu Beserta Jajarannya

Kamis, 18 November 2021

(Image/Gambar) : Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPW Pemuda LIRA) Sumatera Utara, Bachtiar, SH

Medan - Sumutpos.id :
 Ketua DPW Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sumatera Utara, Bachtiar, SH sangat mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu, SH, MH beserta jajarannya.


Bertempat di kantor sekretariat DPW Pemuda LIRA Sumut, Jln Armada - Medan, Kamis (18/11/21), Bachtiar menyampaikan hal ini kepada kru media bahwa, Kami sangat mengapresiasi kinerja Bapak IBN Wiswantanu, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dengan cepat, tepat dan sangat tanggap dalam menindaklanjuti instruksi Bapak Dr. ST Burhanuddin, SH, MM selaku Jaksa Agung RI dalam penanganan mafia tanah yang ada di Provinsi Sumatera Utara.


Diketahui sebelumnya, Kajatisu juga telah menangani kasus mafia tanah di lokasi Hutan Tele Kabupaten Samosir, dimana dari penanganan kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan dan menahan tersangkanya.


Ketua DPW Pemuda LIRA Sumut yang akrab disapa dengan Ahok ini, juga menyampaikan, bahwa  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dibawah kepemimpinan Bapak IBN Wiswantanu, SH, MH yang bertangan dingin, kini kembali menaikkan persoalan kasus mafia tanah di Provinsi Sumatera Utara. Kasus yang kembali ditangani Kejatisu diantaranya adalah dugaan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. 


Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.


Atas Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hal ini merupakan salah satu pencapaian kinerja terbaik dari seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi yang ada di Republik Indonesia, pungkas Ahok.

(Red-SP.ID/01).