Jajaran Polres Simalungun Gencar Laksanakan Operasi Yustisi dan Posko Pasar Covid-19 -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Jajaran Polres Simalungun Gencar Laksanakan Operasi Yustisi dan Posko Pasar Covid-19

Selasa, 09 November 2021

 

(Image/Gambar) : Jajaran Polres Simalungun saat operasi yustisi.

Simalungun - Sumutpos.id : Tepat hari Minggu (7/11/2021) pagi sekira pukul 08.00 WIB personil Polsek Bosar Maligas dan Polsek Serbelawan melaksanakan Operasi Yustisi di Posko Pasar PPKM Mikro Covid 19, kegiatan yang serupa juga dilaksanakan oleh Polsek-polsek sejajaran Polres Simalungun, namun secara keselurahan pasar pekanan.


Kegiatan Pos Pasar di Kelurahan Bosar Maligas dipimpin Kanit IPDA Ferdinan dan Kanit Binmas IPDA J. Tarigan itu mengikutsertakan personil TNI, Camat Bosar Maligas Gerhat Lubis beserta Sekretaris Camat dan Staff Lurah. Tujuan kegiatan itu dalam rangka PPKM Mikro Covid - 19.


Kemudian kegiatan personil Polsek Serbelawan IPDA Saut R Lumbanraja di Pos Pasar Pajak Baru Jalan Rajamin Purba Lingkungan Perluasan Barat Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun yang juga melibatkan personil TNI. 


Para personil kedua Polsek itu melakukan razia terhadap pengunjung tidak memakai masker yang akan masuk ke Pajak. Para pengunjung tidak memakai masker tidak diizinkan masuk ke pajak serta diperintahkan. untuk kembali kerumahnya mengambil masker. 


Tidak itu saja para personil juga memberikan teguran dan hukuman fisik yaitu Push Up dan Menyanyikan Lagu Wajib bagi para pedagang dan pengunjung pasar yang tidak memakai masker serta memberikan himbauan sekaligus sosialisasi kepada para pedagang dan pembeli yang berada di pajak untuk wajib memakai masker saat melakukan kegiatan jual beli dan menjaga jarak.


Adapun tujuan kegiatan itu dalam rangka PPKM mikro covid-19 untuk menertibkan masyarakat  agar selalu mematuhi Protokol kesehatan (Prokes yaitu Memakai masker,Jaga Jarak, pada saat berada di Pasar / Pajak  guna untuk memutus Penyebaran Virus Covid 19.


Selama pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi serta melaksanakan prokes penanganan penyebaran covid-19.(Red-SP.ID/FIS)