(Image/Gambar) : Team Reskrim Polsek Sunggal Gelar Press Riliss Pelaku Jambret
Sunggal - Sumutpos.id : Team Reskrim Polsek Sunggal berhasil menggulung pelaku kejahatan dengan kekerasan (jambret) dimana pelaku sering beraksi di Jalan Binjai dan Gatot Subroto. "Berawal dari laporan korban Citra Damanik (31) warga Jln Garu III Kel Harjosari Medan Amplas
Pada hari Rabu tanggal 03 November 2021 pukul 15.30 dijalan Gatot Subroto depan Hotel Cirasa, pada saat korban turun dari mobil dengan membawa tas dan berjalan mau membeli es dipinggir jalan tersebut datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor CB R 150 Warna Hitam dengan Plat Nopol BK 3720 AEO. Saat itu menjambret tas korban selajutnya korban membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Kemudian unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim AKP. Budiman Simanjuntak SE.MH dan Panit melaksanakan olah TKP dan penyelidikan. "Dari hasil olah TKP dan penyelidikan dapat terindentifikasi pelaku tersebut.
Dari hasil kerja keras Team Reskrim beserta Kanit dan Panit pada hari Kamis tanggal 18 November 2021, dapat informasi pelaku dan Sepeda Motor tersebut ada dijalan Binjai km 9, tepatnya di sebuah warung.
Selanjutnya Kanitreskrim AKP Budiman S. beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka A.S als A, dari keterangannya bahwa Sepeda Motornya disewakan kepada MA.als Kembur (DPO) dan MA als tompel dari hasil pengembangan telah diamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku tersangka tersebut
Para pelaku telah diamankan antar lain :
1. MA als tompel (21) warga Jalan Gatot Subroto Sei Sekambing B / Jalan Persatuan Payageli.
2. AM.als A (21) Jalan Gaperta Tj Gusta
3. A.S.als A (27) Jalan Binjai Desa Purwodadi.
Dari keterangan pelaku telah beberapa kali beraksi diseputaran Jalan Binjai dan Gatot Subroto Pada saat pengembangan pelaku berusaha melawan petugas selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Dalam press rillis Kompol Chandra Yudha Pranata SE.SIK.MM didampingi Kanit Reskrim AKP. Budiman Simanjuntak SE.MH. mengemukakan, pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama dan terhadap pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara." ungkap Kapolsek mengakhiri.
(Red-SP.ID/WandaLubis).