Ditresnarkoba Poldasu Tim Supervisi Kunker ke Polres Sergai -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Ditresnarkoba Poldasu Tim Supervisi Kunker ke Polres Sergai

Jumat, 01 Oktober 2021

(Image/Gambar) : Ditresnarkoba Poldasu Tim Supervisi Kunker ke Polres Sergai 


SERGAI - Sumutpos.id : Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang menerima Tim Supervisi dan Sosialisasi Perpol No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Dit Narkoba Polda Sumut, Kamis (30/9/2021) di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Ditresnarkoba Poldasu KombesPol Cornelius Wisnu Aji Pamungkas, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Wakapolres Sergai Kompol Sofyan, Tim Supervisi Ditnarkoba Poldasu, serta peserta Supervisi Polres Sergai, Tebingtinggi, dan Batubara.


Dalam sambutannya, Kapolres Sergai mengucapkan selamat datang kepada Tim Supervisi dan Sosialisasi Ditresnarkoba Polda Sumut yang langsung dipimpin oleh Direktur Narkoba Poldasu Kombes Kombes Pol. Cornelius Wisnu Aji Pamungkas.


Kapolres berharap dengan Supervisi dan Sosialisasi Perpol No. 8 Tahun 2021 ini diharapkan dapat meningkatkan penanganan kasus Narkoba di wilayah Sergai dengan baik.


“Kita berharap masalah narkoba di Indonesia khususnya di wilayah kita dapat kita hilangkan, "ujarnya Kapolres.


Lanjutnya, Kapolres Sergai menjelaskan, apa yang menjadi permasalahan di wilayahnya sehingga narkoba semakin marak dan meluas.  Pantai Timur selalu digunakan pelaku narkoba untuk jalur pintu masuknya narkoba.


Kedepan diharapkan penanganan terhadap tindak pidana Narkoba di jajaran Polda Sumut menjadi lebih baik. “Mari kita bersama mencegah narkoba untuk generasi yang akan datang, "ucapnya AKBP R Simatupang


Hal senada juga Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Kombes Pol. Cornelius Wisnu Aji Pamungkas mengatakan pengungkapan kasus dan penanganan tindak pidana narkoba di wilayah Polda Sumut cukup baik, itu semua tidak lepas dari peran kita semua.


“Kedepan kita berharap penanganan tindak pidana narkoba di jajaran Polda Sumut dapat lebih ditingkatkan lagi. "sebutnya


Kedepan pihaknya berharap penanganan tindak pidana narkoba di jajaran Polda Sumut dapat lebih di tingkatkan lagi. Sosialisasi Perpol No. 8 tahun 2021 ini bertujuan untuk penanganan tindak pidana narkotika berdasarkan keadilan restoratif.


Kedepan Polres yang menangani tindak Pidana Narkotika bila barang bukti di bawah SEMA agar diajukan TAT atau Rehabilitasi.


“Kedapan untuk Berkas Perkara yang akan di ajukan Rehabilitas bisa kita lakukan SP3. "tegasnya KombesPol Cornelius.

(Red-SP.ID/IwandaLubis)